WUDHU
Wudhu adalah thaharah yang wajib dari hadats kecil, seperti buang air kecil, buang air besar, keluar angin dari dubur ( kentut ), dan tidur nyenyak, serta memakan daging onta.
Tata cara berwudhu :
1. Niat wudhu di dalam hati, tanpa diucapkan, karena Nabi tidak pernah melafadhkan niat dengan lisan dalam berwudhu, shalat, dan ibadah apapun. Allah mengetahui apa yang ada di dalam hati tanpa pemberitaan kita.
2. membaca “ Basmallah”.
3. membasuh kedua telapak tangan ( 3x).
4. berkumur serta menghirup air ke hidung ( 3x).
5. membasuh seluruh muka ( sampai batasan muka dengan telinga) dan dari tempat pertumbuhan rambut kepala sampai jenggot bagian bawah ( 3x ).
6. membasuh kedua tangan, dari ujung jari sampai siku-siku. Di awali dengan tangan kanan, kemudian tangan kiri ( 3x ).
7. mengusap kepala, yaitu dengan membasahi tangan kemudian menjalankannya dari kepala bagian depan sampai bagian belakang, kemudian mengembalikannya ( mengembalikan tangan tersebut dari belakang sampai ke depan lagi ). (1x ).
8. mengusap kedua telinga dengan memasukkan jari telunjuk dalam lubang telinga, dan mengusap bagian luar ( belakang ) dengan jempol ( 1x ).
9. membasuh kedua kaki, yaitu dari ujung jari sampai mata kaki, di awali kaki kanan, kemudian kaki kiri ( 3x ).
2
MANDI
Mandi adalah thaharah (bersuci ) wajib dari hadats besar, seperti janabat dan haidh.
TATA CARA MANDI :
1. Niat mandi tanpa diucapkan.
2. membaca “ basmalah”.
3. wudhu dengan sempurna.
4. menciduk air untuk kepala, dan bila sudah merata, maka barulah mengguyurkannya ( 3x ).
5. membasuh seluruh badan.
3
TAYAMMUM
Tayammum adalah thaharah (sesuci) yang wajib dengan menggunakan tanah ( debu ) sebagai pengganti wudhu dan mandi bagi orang yang memang tidak memperoleh air atau sedang dalam kondisi berbahaya bila menggunakan air.
TATA CARA TAYAMMUM :
Niat bertayammum sebagai pengganti wudhu atau mandi. Kemudian menepukkan kedua telapak tangan pada tanah atau yang berhubungan dengannya seperti tembok, lalu mengusap wajah dan kedua telapak tangannya.
4
SHALAT
Shalat adalah ibadah yang terdiri dari ucapan dan perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam.
Apabila seseorang hendak melakukan shalat, maka wajib berwudhu terlebih dahulu jika ia berhadats kecil, atau mandi dahulu jika ia berhadats besar, atau bertayammum jika ia tidak memperoleh air atau sedang dalam kondisi tidak diijinkan memakai air. Selain itu ia juga harus terlebih dahulu membersihkan badan, pakaian, dan shalat shalat dari najis.
TATA CARA SHALAT :
1. Menghadap kiblat dengan seluruh badan tanpa berpaling dan menoleh.
2. Niat shalat yang ingin dikerjakan ( di dalam hati, tanpa diucapkan ).
3. Takbiratul Ihram ( Takbir pembukaan) dengan mengucapkan “ Allahu Akbar” dan mengangkat kedua tangan ketika bertakbir.
4. Meletakkan telapak tangan kanan di atas punggung telapak tangan kiri di atas dada.
5. Membaca istiftah, yaitu :
" اللهم باعد بيني وبين خطاياي كما باعدت بين المشرق والمغرب اللهم نقني من خطاياي كما ينقى الثوب الأبيض من الدنس اللهـم اغسلني من خطاياي بالماء والثلج والبرد "
Artinya : “ Ya Allah, jauhkanlah aku dari segala dosa-dosaku, sebagaimana engkau telah menjauhkan timur dengan barat. Ya Allah, bersihkanlah aku dari dosa-dosaku, sebagaimana di bersihkannya kain putih dari kotoran. Ya Allah, cucilah aku dari dosa-dosaku dengan air, es, dan salju”.
6. Membaca : أعوذ بالله من الشيطان الرجيم
7. Membaca basmalah, dan fatihah:
بسم الله الرحمن الرحيم, الحمد لله رب العالمين , الرحمن الرحـيم، مالك يوم الدين إياك نعبد وإياك نسـتعين, اهدنا الصراط المستقيم, صراط الذين أنعمت عليهم, غير المغضوب عليهم ولا الضالين
Artinya : “ dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Segala puji bagi Allah, Robb semesta alam. Maha pemurah lagi Maha Penyayang. Yang menguasahi hari pembalasan. Hanya kepada Engkaulah kami menyembah, dan hanya kepada Engkau kami memohon pertolongan. Tunjukilah kami jalan yang lurus. ( yaitu ) jalan orang-orang yang telah Engkau anugrahi nikmat kepada mereka; bukan jalan orang-orang yang dimurkai dan bukan ( pula ) jalan mereka yang sesat.” ( Al Fatihah : 1-7)
Kemudian mengucapkan “ Aamiin “, yang artinya: “ Ya Allah, kabulkanlah.”
8. membaca salah satu surat dari Al Qur’an ( yang biasa dibaca dan dihapal ), dan panjangkanlah bacaan surat dalam sholat subuh.
9. Ruku, yakni menundukkan punggung karena mengagungkan Allah ; membaca takbir ketika ruku, dan mengangkat kedua tangan setinggi pundak. Di sunnatkan menundukkan punggung serta menjadikan kepala lurus / sejajar dengan punggung, serta meletakkan kedua tangan di atas lutut dengan merenggangkan jari-jari.
10. ketika ruku mengucapkan :
سبحان ربي العظيم
Artinya : “ Mahasuci Robbku yang Mahaagung.” (3x )
Lebih baik kalau mau menambah dengan ucapan :
سبحانك اللهم وبحمدك اللهم اغفرلي
Artinya : “ Mahasuci Engkau, ya Allah, dan dengan memuji Engkau, ampunilah aku.”
11. Mengangkat kepala dari ruku’, seraya mengucapkan :
سمع الله لمن حمده
Artinya : “ Allah mendengar orang yang memuji-Nya.”Lalu mengangkat kedua tangan setinggi pundak.
Makmum tidak mengucapkan : ( سمع الله لمن حمده )
Tetapi mengucapkan : ربنا ولك الحمد ))
12. Setelah mengangkat kepala, mengucapkan :
ربنا ولك الحمد ملء السموات وملء الأرض وملء ما شئت من شيء بعد
Artinya : “ Ya Robb kami, bagi-Mu pujian dengan sepenuh langit, sepenuh bumi, dan sepenuh apa saja yang Engkau kehendaki.”
13. Sujud yang pertama dengan khusyu, serta mengucapkan “ Allahu Akbar” dan bersujud di atas anggota sujud yang tujuh, yaitu kening bersama hidung, kedua telapak tangan, kedua lutut, dan jari-jari kedua kaki. Renggangkan kedua tangan dari lambung/perut, dan tidak meletakkan kedua lengan tangan di atas tanah, serta hadapkan jari-jari ke arah kiblat.
14. dalam bersujud mengucapkan : سبحان ربي الأعلى
lebih baik lagi jika menambah bacaan :
سبحانك اللهم ربنا وبحمدك اللهم اغفرلي
Artinya : “ Mahasuci Engkau, ya Allah, Robb kami dan dengan memuji Engkau, ya Allah, ampunilah aku.”
15. Mengangkat kepala dari sujud, seraya mengucapkan : “Allahu Akbar”
16.Duduk di antara dua sujud, di atas telapak kaki yang kiri dan menegakkan telapak kaki yang kanan; meletakkan tangan kanan di atas ujung paha kanan mendekati lutut; menggenggam jari kelingking dan jari manis, serta mengangkat jari telunjuk, lalu menggerak- nggerakkannya ketika berdoa. Ujung jari jempol letakkan dengan jari tengah seperti membentuk lingkaran, dan letakkan tangan kiri dengan jari-jari terbuka di atas ujung paha kiri yang dekat dengan lutut.
17. Dalam duduk antara dua sujud mengucapkan :
رب اغفرلي وارحمني واهدني وارزقني واجبرني وعافني
Artinya : “Ya Robbku, ampunilah aku, limpahkanlah rizki-Mu kepadaku, cukupkanlah kekuranganku, dan sehatkanlah aku.”
18. Kemudian sujud kedua dengan khusyu yang bacaan dan perbuatannya seperti pada waktu sujud pertama, dan bertakbirlah ketika hendak sujud.
19. Berdiri dari sujud kedua, seraya mengucapkan takbir, dan mengerjakan rakaat yang kedua yang bacaan serta perbuatannya seperti yang dilakukan pada rakaat pertama. Hanya saja pada rakaat ini tidak membaca istiftah.
20. Kemudian duduk setelah selesai rakaat kedua, seraya mengucapkam takbir dan duduk persis seperti duduk antara dua sujud.
21. Dalam duduk ini membaca tasyahud, yaitu :
" التحيات لله والصلوات والطيبات, السلام عليك أيها النبي ورحمة الله وبركاته, السلام علينا وعلى عباد الله الصالحين, أشـهد أن لا إله إلا الله وأشهد أن محمدا عبده ورسوله, اللهم صل على محمد وعلى آل محمد كما صـليت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم إنك حمـيد مجيد, وبارك على محـمد وعلى آل محـمد كما باركت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم إنك حميد مجيد, أعوذ بالله من عـذاب جهنم ومن عذاب القبر ومن فتنة المحيا والممات ومن فتنة المسيح الدجال"
Artinya : Segala penghormatan, shalat dan kebaikan milik Allah. Keselamatan dan kesejahteraan semoga tercurahkan kepadamu, wahai Nabi, serta rahmat Allah dan berkah-Nya. Keselamatan dan kesejahteraan semoga tercurahkan kepada kami dan hamba-hamba-Nya yang shalih. Aku bersaksi tidak ada Tuhan selain Allah, dan bersaksi bahwa Muhammad adlah hamba dan rasul-Nya. Ya Allah berikanlah kerahmatan dan kesejahteraan kepada Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana Engkau telah memberi keselamatan dan kesejahteraan kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Terpuji dan Maha agung. Berkatilah Nabi Muhammad dan keluarganya sebagaimana engkau telah memberkati Nabi Ibrahim dan keluarganya. Sesungguhnya Engkau Terpuji lagi Mahaagung. Aku berlindung kepada Allah dari siksa jahannam, siksa kubur, fitnah kehidupan dan kematian, dan fitnah Al Masih Ad Dajjal.”
Kemudian berdoa apa saja yang disukai dari kebaikan dunia dan akhirat.
22. Salam ke kanan dan ke kiri dengan mengucapkan :
السلام عليكم ورحمة الله
23. Apabila shalat itu tiga rakaat atau empat rakaat, maka bacaan tasyahud berhenti sampai batas tahiyat awal, yaitu :
أشهد أن لا إله إلا الله وأشهد أن محمدا عبده ورسوله
24. Kemudian bangkit dengan mengucapkam takbir, serta mengangkat tangan sampai setinggi pundak.
25. Meneruskan shalat seperti pada rakaat kedua, hanya saja dalam rakaat ketiga ini hanya membaca Al Fatihah.
26. Duduk tawaruk, yakni menegakkan telapak kaki kanan serta mengeluarkan telapak kaki kiri dari pada betis kaki kanan dan mendudukkan pantat di atas tanah serta meletakkan kedua tangan di atas paha, seperti cara meletakkan tangan pada tahiyat awal.
27. Dalam posisi duduk ini membaca tahiyat keseluruhannya.
28. Kemudian salam kekiri dan ke kanan dan mengucapkan
السلام عليكم ورحمة الله
Yang di makruhkan dalam shalat:
1. Menoleh dan melirik kesana-kemari, dan diharamkan mengangkat mata ke atas.
2. Memain-mainkan anggota tubuh dan bergerak tanpa ada keperluan.
3. Membawa sesutu yang dapat menyibukkan , seperti membawa benda yang berat, atau suatu benda yang berwarna- warni yang dapat nenarik perhatian.
4. Bertolak pinggang.
Yang membatalkan shalat:
1. Bicara dengan sengaja, walau hanya sedikit.
2. Memalingkan badan dari kiblat.
3. Keluar angin dari dubur ( kentut ) dan apa saja yang menyebabkan wajibnya wudhu dan mandi.
4. Melakukan banyak gerakan yang terus menerus tanpa ada keperluan.
5. Tertawa , walau hanya sedikit.
6. Menambah ruku, sujud, berdiri, atau duduk dengan sengaja.
7. Mendahului imam dengan sengaja.
Hal-hal yang mengharuskan sujud sahwi dalam shalat;
1. Jika ada kelupaan dalam shalat, misalnya menambah ruku, sujud, berdiri, atau duduk, maka hendaklah ia mengucapkan salam kemudian lakukan sujud sahwi dua kali kemudian salam lagi. Misalnya seseorang melakukam shalat Dhuhur, lalu pada waktu rakaat keempat dia lupa tidak mengakhirinya, melainkan berdiri kembali ( untuk rakaat kelima ) lalu dia ingat atau diingatkan, maka ia harus kembali tanpa takbir, duduk dan membaca tahiyat akhir, salam, kemudian sujud dua kali (sujud sahwi) dan salam lagi. Bila kealpaan menambah rakaat itu diketahuinya setelah selesai shalat, maka segera lakukan sujud sahwi dan salam.
2. jika shalat belum sempurna, ia sudah salam ( karena lupa ) maka setelah ingat atau diingatkan dalam tempo yang singkat, ia wajib menyempurnakan sisa shalatnya, kemudian salam, sujud dua kali dan salam lagi, misalnya, apabila seseorang shalat dhuhur, lalu lupa dan salam pada rekaat yang ketiga, kemudian ingat atau diingatkan, maka dia harus mengerjakan rakaat yang keempat dan salam, kemudian sujud dua kali dan salam lagi. Jika ingatnya setelah tempo yang lama, maka ia harus mengulangi shalat dari awal.
3. Jika meninggalkan tahiyat awal atau kewajiban shalat lainnya karena lupa, maka lakukanlah sujud sahwi sebelum salam, jika ingatnya setelah salam sebelum meninggalkan tempat shalat maka langsunglah ia mengerjakannya. Namun jika kealpaannya itu disadarinya setelah meninggalkan tempat shalat tetapi belum sampai melakukan perbuatan lain, maka ia harus kembali mengulanginya.
Misal, apabila ada seseorang lupa melakukan tahiyat awal,dan ia langsung berdiri untuk melakukan rakaat ketiga hingga sempurna berdiri, maka dia tidak harus mengulanginya (tahiyat awal ) hanya saja ia harus sujud sahwi sebelum salam. Dan apabila pada waktu duduk untuk tahayat kemudian lupa membaca tahiyat itu, tetapi sebelum berdiri ia ingat akan kealpaannya itu maka ia harus membaca tahiyat itu dan menyempurnakan shalat. Demikian juga apabila ia sudah berdiri sebelum duduk untuk tahiyat, lalu ia ingat akan kealpaannya itu sebelum sempurna berdiri, maka ia harus kembali duduk untuk membaca tahiyat dan menyempurnakan shalat. Namun sebagian ulama berpendapat harus dilakukan sujud sahwi, karena berdiri merupakan tambahan dalam shalat. Wallahu a’lam.
4. Apabila dalam shalat ia ragu, apakah di dalam mengerjakan shalat sudah dua rakaat atau tiga rakaat, dan dia sama sekali tidak memiliki keyakinan, maka pilihlah rakaat yang minimal ( dua rakaat ) , kemudian lakukan sujud sahwi sebelum salam.
Misalnya, apabila seseorang shalat Dhuhur, lalu pada rekaat kedua benar-benar ragu, apakah rakaat ini yang kedua atau ketiga. Dalam hal ini dia harus menjadikan rakaat itu sebagai rakaat kedua, selanjutnya ia menyempurnakan shalat dan melakukan sujud sahwi sebelum salam.
5. Apabila seseorang dalam shalatnya ragu, apakah sudah rakaat kedua atau ketiga, tetapi dia memiliki keyakinan kuat pada rakaatnya yang ketiga, maka ia harus bersandar pada keyakinannya itu, dan selanjutnya ia melakukan sujud sahwi dua kali setelah salam, kemudian salam kembali.
Misalnya, apabila seseorang shalat Dhuhur, lalu ragu-ragu pada rakaat yang kedua, apakah rakaat ini yang kedua atau ketiga, tetapi keyakinan hatinya lebih kuat mengatakan bahwa rakaat itu adalah yang ketiga, maka ia harus menjadikannya sebagai sandaran, selanjutnya ia menyempurnakan shalat, dan salam, kemudian sujud sahwi dan salam lagi.
Apabila rugu-ragunya setelah selesai shalat, maka ia tidak boleh menimbang-nimbang keraguannya itu, kecuali apabila dia memang yakin bahwa dia telah lupa. Tapi apabila orang itu memang sering ragu, maka ia tidak boleh menoleh pada keraguannya, karena itu adalah waswas. Wallahu a’lam.
5
THAHARAH BAGI ORANG SAKIT
1. Orang sakit wajib sesuci dengan air, wudhu untuk hadats kecil, dan mandi untuk hadats besar.
2. Apabila dia tidak dapat sesuci dengan air, karena sakit, atau khawatir sakitnya akan bertambah parah dan lama sembuhnya bila terkena air, maka dia boleh bertayammum.
3. Cara bertayammum adalah : menepuk tanah dengan kedua telapak tangan, lalu diusapkan keseluruh wajah, kemudian tangan yang satu mengusap tangan yang lain sampai pergelangan tangan.
4. Apabila orang yang sakit tidak bisa melakukan sesuci sendiri, maka dapat diwudhukan, dan ditayammumkan orang lain.
5. Apabila di beberapa bagian anggota yang mesti disucikan terdapat luka, maka cukup dibasuh dengan air, tapi apabila basuhan itu membahayakan, maka cukup diusap dengan tangan yang basah, apabila usapan itu juga membahayakan maka bertayammum.
6. Apabila pada bagian anggota badan ada yang patah, yang dibalut dengan kain pembalut atau digips, maka bagian tersebut cukup diusap dengan air ( tidak usah dibasuh ), dan tidak perlu tayammum, karena usapan itu pengganti dari basuhan.
7. Boleh bertayammum pada tembok, atau apa saja yang suci, yang berdebu, apabila tembok yang diusap itu dari sesuatu yang tidak sejenis tanah ( misalnya cat ), maka tidak boleh dijadikan sebagai alat tayammum. Kecuali tembok itu berdebu.
8. Jika tidak mungkin tayammum di atas tanah, tembok atau apapun yang berdebu, maka boleh meletakkan tangan di tempat atau di sapu tangan untuk tayammum.
9. Apabila tayammum untuk suatu shalat, dan tidak batal ( masih suci sampai waktu shalat yang lain ) maka tidak perlu bertayammum lagi untuk shalat yang keduanya, karena dia masih suci dan tidak ada yang membatalkan tayamumnya.
10. Orang sakit diwajibkan membersihkan badannya dari najis. Apa bila tidak mampu ( tidak mungkin ) maka shalatlah apa adanya. Shalatnya tersebut sah dan tidak perlu mengulanginya.
11. Orang sakit diwajibkan shalat dengan pakaian yang suci. Apabila pakaiannya terkena najis, maka pakaian tersebut wajib dicuci atau diganti dengan pakaian yang suci. Namun apabila tidak mampu, maka shalatlah apa adanya, shalatnya tersebut sah dan tida perlu mengulang.
12. Orang sakit diwajibkan shalat di atas tempat yang suci. Apabila tempatnya terkena najis, maka alas tempat shalat itu wajib dicuci atau di ganti dengan tempat lain atau digelari dengan sesuatu yang suci, namun apabila itu semuanya tidak memungkinkan, maka ia shalat apa adanya (sesuai dengan kemampuan ) shalatnya sah dan tidak harus mengulang.
13. Orang sakit tidak boleh mengakhirkan shalat dari waktunya hanya karena tidak mampu sesuci, ia harus melakukan sesuci sesuai dengan kemampuannya, kemudian shalat pada waktunya walaupun pada badannya, tempatnya, atau pakainnya terdapat najis yang tidak mampu dihilangkan.
6
SHALAT BAGI ORANG SAKIT
1. Orang sakit wajib mengerjakan shalat fardhu dengan berdiri, meskipun dengan membungkuk atau bersandar pada dinding, atau tongkat.
2. Apabila orang sakit tidak mampu berdiri, maka shalatlah dengan duduk, maka di utamakan duduk bersila di tempat berdiri dan ruku’.
3. Apabila tidak mampu duduk, maka shalatlah dengan berbaring miring dan dengan menghadap kiblat, apa bila tidak bisa menghadap kiblat, maka shalatlah dengan menghadap kemana saja, dan shalatnya dinyatakan sah dan tidak usah mengulang.
4. Apabila tidak mampu shalat dengan berbaring miring. Maka shalatlah dengan posisi terlentang dan kaki menghadap ke arah kiblat. Dan kalau tidak mampu menghadapkan kaki ke arah kiblat, maka shalatlah sesuai dengan kemampuan, dan tidak harus mengulang shalat.
5. Orang yang sakit wajib ruku’ dan sujud dalam shalat. Apabila tidak mampu, maka berisyarat dengan kepala, dan menjadikan sujud lebih menunduk dari pada ruku’. Apabila hanya bisa ruku tanpa sujud, maka harus ruku’ dan menggunakan isyarat untuk sujud. Apabila hanya bisa sujud tanpa ruku’, maka harus sujud dan menggunakan isyarat untuk ruku’.
6. Apabila tidak mampu menggunakan isyarat dengan kepala dalam ruku dan sujud, maka isyarat dengan mata, memejam sedikit untuk ruku’ dan lebih banyak untuk sujud. Adupun isyarat dengan jari sebagaimana yang dikerjakan selama ini oleh sebagian orang yang sakit, itu tidak benar, saya tidak dasarnya dari AlQur’an, sunnah maupun pendapat ulama.
7. Apabila tidak bisa isyarat dengan kepala atau mata, maka shalatnya dengan hati dan bagi seseorang dalam kondisi seperti ini yang terpenting adalah niatnya.
8. Orang yang sakit wajib shalat pada waktunya serta mengerjakan seluruh kewajiban yang mampu dilakukannya. Kalau ada kesulitan dalam mengerjakan setiap shalat pada waktunya maka boleh menjama’ antara Dhuhur dan Ashar, dan antara Maghrib dan Isya’, baik jama’ taqdim (melakukan shalat Ashar pada waktu shalat Dhuhur, atau Isya’ pada waktu shalat Maghrib ), maupun jama’ ta’khir (melakukan shalat Dhuhur pada waktu shalat Ashar, atau Maghrib pada waktu shalat Isya’ ) sesuai dengan kemampuan yang ada, sedangkan shalat Subuh tidak boleh dijama’.
9. Dalam keadaan di perjalanan ( untuk berobat ke negara lain ) Orang yang sakit boleh mengqashar shalat yang empat rakaat, yakni mengerjakan shalat Dhuhur, Ashar, dan Isya’ dua rakaat-dua rakaat sampai kepulangannya, baik perjalanannya itu untuk waktu lama maupun singkat.