Rabu, 30 Juni 2010

PRAKTEK SOLAT

PRAKTEK SHALAT NABI

Dari Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, ditujukan kepada setiap orang yang menginginkan shalatnya sebagaimana yang dilakukan Rasulullah  , sesuai dengan sabdanya :

" صلوا كما رأيتموني أصلي "
Artinya : “ shalatlah sebagaimana kalian melihat aku shalat” (HR. Al-Bukhari)

Rincian praktek shalat nabi  yang harus kita ikuti adalah :
1. Menyempurnakan wudhu, yakni berwudhu seperti yang diperintahkan Allah  dalam firmanNya:

 يا أيها الذين آمنوا إذا قمتم إلى الصلاة فاغسلوا وجوهكم وأيديكم إلى المرافق وامسحوا برءوسكم وأرجلكم إلى الكعبين 

Artinya : “ Hai orang-orang yang beriman, apa bila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku-siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai kedua mata kaki ..”( Al Maidah : 6)

Rasulullah  bersabda :

" لا تقبل صلاة بغير طهور "

Artinya : “ shalat tidak diterima (tidak sah) bila tanpa bersuci”

2. menghadap ke kiblat ( Ka’bah ) dimanapun berada, dengan seluruh badan, dengan niat dalam hati melakukan shalat yang hendak dikerjakan, baik shalat fardhu maupun shalat sunnat.
Niat tidak perlu diucapkan dengan lisan karena hal itu tidak dianjurkan dan tidak pernah dicontahkan nabi , dan para shahabat  pun tidak pernah melafalkan dengan lisan mereka.
Nabi Muhammad  mensunahkan agar ketika hendak shalat kita membuat sutrah (batasan) sebagai tempat shalat, baik ketika ia sebagai imam maupun shalat sendiri.
3. Takbiratul ihram dengan mengucapkan “ Allahu Akbar” dengan menatap ke tempat sujud.
4. mengangkat tangan ketika takbir setinggi pundak atau setinggi telinga.
5. meletakkan kedua tangan di atas dada. Telapak tangan kanan berada di atas telapak tangan kiri. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Wail bin Hujr dan Qubaishah bin Halab At Thai dari bapaknya .
6. disunnatkan membaca do’a istiftah ( pembukaan ) yaitu :

" اللـهمَّ بَاعِدْ بَيْنِي وَبَيْنَ خَطَايَايَ كَمَا بَاعَدْتَ بَيْنَ المَشْرِقِ وَالمَغْـرِبِ, للهُـمَّ نَقِّنِي مِنَ خَطَايَاي كمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ, اللهمَّ اغْسِلْنِي مِنْ خَطَايَايَ بِالمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالبَرَد"

Artinya : “ ya Allah, jauhkanlah aku dari segala dosa, sebagaimana Engkau menjauhkan timur dan barat. Ya Allah , bersihkanlah aku dari segala dosa seperti dibersihkannya kain putih dari kotoran. Ya Allah, cucilah aku dari segala dosa dengan air, es dan salju.”

Selain do’a di atas, bisa juga membaca do’a :

" سُبْحَانَك اللهمَّ وَبِحَمْدِكَ وَتَبَارَكَ اسْمُكَ وَتَعَالَى جَدُّكَ وَلاَ إِلَهَ غَيْرُكَ "

Artinya : “ Maha suci Engkau, ya Allah. Aku memuji-Mu dengan pujian-Mu, Maha berkah asma-Mu, Maha tinggi kebesaran-Mu, dan tiada Ilah (yang berhak disembah) selain Engkau.”

Kemudian membaca ta’awwudz :

( أعوذ بالله من الشيطان الرجيم )
Dan basmalah ( بسم الله الرحمن الرحيم ) serta surat Al-Fatihah, karena Rasulullah  telah bersabda :

" لا صلاة لمن لم يقرأ بفاتحة الكتاب "
Artinya : “Tidak sah shalat seseorang yang tidak membaca fatihatul Kitab.”
Setelah membaca fatihah, ucapkan “ Aamiin” dengan suara keras dalam shalat jahriah ( shalat yang bacaannya dikeraskan / di suarakan. Setelah itu bacalah salah satu surat dari Al Qur’an yang dihafal.
7. Ruku’ dengan membaca takbir serta mengangkat kedua tangan setinggi pundak atau setinggi telinga. Lalu sejajarkan kepala dengan punggung, dan letakkan kedua tangan di atas kedua lutut, dan renggangkan jari-jari, dan berada pada posisi tuma’ninah (menenangkan badan) dalam ruku’, dan mengucapkan :
سبحان ربّي العظيم

Artinya: “ Maha suci Allah yang Maha agung .”

Diutamakan ucapan itu diulang-ulang tiga kali atau lebih. Dan disunnatkan juga menambahkan bacaan :

سُبْحانكَ اللهمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ اللّهُمَّ اغْفِرْ ليِ

Artinya : “ Maha suci Allah, Robb kami, dan dengan memuji Engkau, ya Allah, ampunilah aku.”

8. mengangkat kepala setelah ruku’ dengan mengangkat kedua tangan setinggi pundak atau telinga, seraya mengucapkan :

" سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَه "
Artinya : “ Allah Maha Mendengar orang yang memuji-Nya.”

Dibaca oleh imam, juga ketika dalam shalat sendirian.
Ketika berdiri ucapkan :

" رَبَّنَا وَلَكَ الحَمْدُ حَمْدًا كَثِيْرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيْهِ مِلْءُ السَّمَوَاتِ وَمِلْءُ الأَرْضِ وَمِلْءُ مَا بَيْنَهُمَا وَمِلْءً مَا شِئْتَ مِنْ شَيْءٍ بَعْدُ "

Artinya : ya Robb kami, bagi Engkau-lah segala puji dengan pujian yang banyak, yang baik dan diberkati, yang memenuhi langit, bumi, antara langit dan bumi, dan memenuhi apa saja yang Engkau kehendaki.”
Lebih baik lagi apa bila setelah mengucapkan do’a tersebut, membaca :

" أَهْلُ الثَّنَاءِ وَالمَجْدِ أَحَقُّ مَا قَالَ العَبْدُ, وَكُلُّنَا لَكَ عبدُ, اللَهُمَّ لاَ مَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ وَلاَ مُعْطِيَ لِمَا مَنَعْتَ, وَلاَ يَنْفَعُ ذاَ الجدِّ مِنْكَ الجَدُّ"
Artinya : “ Yang memiliki pujian dan keagungan, Yang berhak menerima apa yang dikatakan hamba-Nya. Kami semua milik-Mu, ya Allah. Tidak ada yang dapat menolak apa yang telah Engkau berikan, tidak ada yang dapat memberikan apa yang telah Engkau tolak; dan tidak ada gunanya bagi Engkau kekayaan dunia.”

Menambah do’a di atas merupakan kebaikan, karena do’a di atas terdapat dalam beberapa hadits yang shahih.
Ketika berdiri dari ruku’, makmum mengucapkan “ Rabbanaa wa lakal hamdu ….” Dan seterusnya.
Baik imam, munfarid ( orang yang shalat sendirian ) dan makmum disunnatkan meletakkan kedua tangan di atas dada seperti ketika berdiri sebelum ruku’. Ini berdasarkan petunjuk dari Rasulullah  dari hadits yang diriwayatkan oleh wail bin hujr dan Sahal bin Saad Ra.

9. Sujud dengan mengucapkan takbir serta meletakkan kedua lutut sebelum kedua tangan ( kalau bisa/ mampu).
Bila tidak bisa / tidak mampu, maka boleh mendahulukan tangan sebelum lutut. Dan jari-jari kedua kaki dan kedua tangan dihadapkan ke arah kiblat, dan jari-jari tangan dirapatkan.
Sujud di atas hendaknya dengan menggunakan anggota sujud yang tujuh, yakni kening bersama hidung, kedua tangan, kedua lutut, dan jari-jari kedua kaki, serta mengucapkan :

" سبحان ربّي الأعلى "
Artinya: “ Mahasuci Allah yang Mahatinggi.” ( 3x atau lebih)
Disunnatkan lagi membaca :

" سبحانك اللهم ربّنا وبحمدك اللهم اغفر لي "
Artinya: “ Mahasuci Engkau, ya Allah, Robb kami, dengan memuji Engkau, ya Allah, ampunilah aku.”

Disunnatkan pula memperbanyak do’a. Rasulullah  bersabda :

" أما الركوع فعظموا فيه الرب، وأما السجود فاجتهدوا في الدعاء فقمن أن يستجاب لكم "
Artinya : “ ketika ruku’ maka agungkanlah ( nama )Robbmu. Dan ketika sujud, maka bersungguh-sungguhlah dalam berdo’a, karena do’a kalian layak untuk dikabulkan.” ( HR. Muslim)

" أقرب ما يكون العبد من ربه وهو ساجد فأكثروا من الدعاء "
Artinya: “ kondisi dimana seorang hamba paling dekat dengan Robbnya adalah di saat ia sedang sujud, karena itu perbanyaklah do’a.” ( HR. Muslim )

Disunnatkan pula berdo’a untuk diri sendiri dan mendoakan umat Islam lainnya untuk kebaikan di dunia dan di akhirat.
Ketentuan lainnya adalah merenggangkan kedua lengan dari kedua lambung, tidak merapatkan perut dengan paha, merenggangkan kedua paha dari kedua betis dan mengangkat kedua lengan dari tanah tanah (dasar/ tempat sujud ) . hal ini sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah  :

" اعدلوا في السجود, ولا يبسط أحدكم ذراعيه انبساط الكلب"
Artinya : “ tegaklah dalam sujud kalian, jangan ada seseorang dari kalian yang meletakkan kedua lengannya seperti anjing.”

10. mengangkat kepala dari sujud ( bangun dari sujud ) dengan mengucapkan takbir, meletakkan telapak kaki yang kiri dan mendudukinya , menegakkan kaki yang kanan, meletakkan kedua tangan di atas kedua paha atau lutut, dan mengucapkan :

" رَبِّ اغْفِرْ لِي رَبِّ اغْفِرْ ليِ رَبِّ اغْفِرْ ليِ, اللَّهُمَّ اغْفِرْ ليِ وَارْحَمْنِي وَارْزُقْنِي وَعَافِنِي وَاهْدِنِي وَاجْبُرْنِي "
Artinya : “ ya Robb, ampunilah aku ( 3x). ya Allah, ampunilah aku, berikanlan rizki-Mu kepadaku, sehatkanlah aku, tunjukilah aku, dan cukupkanlah segala kekuranganku.

Tuma’nina ( menenangkan badan ) ketika duduk sehingga tulang-tulangnya kembali lagi ke tempat asalnya, seperti I’tidal setelah ruku’ . Nabi Muhammad  memanjangkan I’tidal dan antara kedua sujud.

11. Sujud kedua dengan mengucapkan takbir, dan mengerjakan seperti yang dikerjakan pada sujud pertama.
12. Mengangkat kepala dengan mengucapkan takbir; lalu duduk sebentar seperti duduk antara dua sujud, yang ini disebut duduk istirahat. Menurut salah satu pendapat ulama ini merupakan amalan yang disunnatkan. Karena itu apabila ini ditinggalkan tidak apa-apa dan di situ tidak ada dzikir maupun do’a yang harus di ucapkan.
Kemudian bangkit ke rokaat yang kedua dengan bersandar pada kedua lutut ( bila kondisi memungkinkan ). Bila tidak mampu, maka boleh bersandar pada alas ( dasar/ tempat sujud )
Lalu membaca surat Al Fatihah, dan selanjutnya membaca salah satu surat dari Al-Qur’an. Baru setelah itu mengerjakan seperti yang dilakukan pada rokaat pertama.
Makmum tidak diperkenankan mendahului imam, karena Nabi  telah memperingatkan hal itu kepada umatnya. Hukumnya makruh apabila makmum gerakannya bersamaan dengan imam. Yang disunnatkan adalah semua perbuatan dilakukan setelah imam tanpa menunggu-nunggu dan setelah terhentinya suara imam. Hal ini berdasarkan sabda Nabi  :

" إنما جعل الإمام ليؤتم به، فلا تختلفوا عليه فإذا كبر فكبروا, وإذا قال سمع الله لمن حمده, فقولوا : ربنا ولك الحمد, فإذا سجد فاسجدوا "
Artinya : “ Imam hanya dijadikan untuk diikuti, karenanya janganlah kalian berbeda dengan imam, apabila imam takbir, maka takbirlah, apabila imam mengucapkan “ sami’allaahu liman hamidah” maka ucapkanlah : “Rabbanaa wa lakal hamd.” Apabila imam sujud, maka sujudlah ( HR. Al- Bukhari- Muslim)
13. Apa bila shalat terdiri dari dua rekaat, seperti shalat Subuh, shalat Jum’at dan shalat Ied, maka setelah sujud yang kedua, duduk dengan menegakkan kaki yang kanan, dan duduk di atas kaki yang kiri, meletakkan tangan kanan di atas paha kanan, menggenggam semua jari-jari kecuali jari telunjuk yang mengisyaratkan pengesaan Allah , atau menggenggam jari kelingking dan jari manis saja sedangkan jari tengah beserta ibu jari membentuk lingkaran, lalu mengisyaratkan jari telunjuk, ini juga baik bila di lakukan. Kedua cara ini berdasarkan hadits Nabi . Dan tangan kiri diletakkan di atas paha atau lutut yang kiri juga. Dalam duduk ini kemudian membaca tasyahud, yaitu:

" التَحِيَاتُ للهِ وَالصَّلَوَاتُ وَالطَيِّبَاتُ, السَّلامُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ, السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللهِ الصَالِحِيْنَ, أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ, اللهم صلِّ علَى محمدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَآَلِ إِبْرَاهِيم إِنَّكَ حميـد مجيدُ , وَبَارِكْ عَلَى مُحَـمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَـمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْـمَ وآل إبراهيمَ إنك حميـدٌ مجيـدٌ, اللهمَّ إِنِّي أَعُـوْذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ وَمِنْ عَـذَابِ القَبْرِ وَمِنْ فِتْنَةِ المَحْيَا وَالمَمَاتِ وَمِنْ فِتْـنَةِ المسيحِ الدَّجَّال "
Artinya : “ segala puja dan puji, shalawat dan kebaikan milik Allah, keselamatan dari Allah, rahmatNya dan keberkahanNya kepadamu wahai Nabi , keselamatan kepada kami dan hamba-hamba Allah yang baik. Aku bersaksi tidak ada ilah yang berhak disembah selain Allah. Aku bersaksi bahwa Muhammad itu hamba dan utusanNya. Ya Allah sampaikan keselamatan kepada Muhammad dan kepada keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah memberikan keselamatan kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji dan Mahaagung, berkatilah Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah memberkati Ibrahim dan keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Terpuji dan Mahaagung. Ya Allah aku memohon perlindunganMu dari siksa neraka Jahannam, dari siksa kubur, dari fitnah kehidupan dan kematian, dan dari fitnah Al Masih Ad-Dajjal.”

Kemudian berdoa apa saja meminta kebaikan di dunia dan akhirat, dan jika mendoakan orang tua atau sesama kaum muslimin, maka tidak apa-apa, baik dilakukan dalam shalat wajib maupun dalam shalat sunnat.
Selanjutnya salam ke kanan dan ke kiri, seraya mengucapkan:

" السلام عليكم ورحمة الله, السلام عليكم ورحمة الله"
14. apabila shalat terdiri dari tiga rakaat, seperti shalat Maghrib, atau empat rakaat, seperti shalat Dhuhur,Ashar dan shalat Isya’. Maka setelah membaca tasyahud dan shalawat kepada Nabi , berdiri lagi dengan bersandar pada lutut, mengangkat kedua tangan setinggi pundak dengan mengucapkan “ Allahu Akbar” dan meletakkan kedua tangan di atas dada, lalu membaca Al Fatihah saja.
Apabila dalam rakaat ketiga dan keempat dari shalat Dhuhur sesekali menambah bacaan ayat sesudah Fatihah, maka tidak apa-apa, karena ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Abi Sa’id .
Kemudian melakukan tahiyat rakaat ketiga dari shalat Maghrib dan setelah rakaat keempat dari shalat Dhuhur,Ashar atau Isya’; membaca shalawat kepada Nabi  , memohon perlindungan dari siksa neraka Jahannam, siksa kubur, dan fitnah Dajjal, memperbanyak doa sebagaimana pada shalat yang dua rakaat. Pada saat ini duduknya “ tawarruk” , yakni meletakkan kaki kiri di bawah kaki kanan, pantat di atas lantai/ alas dengan menegakkan kaki kanan. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Abi Humaid.
Setelah itu melakukan salam ke kiri dan ke kanan, seraya mengucapkan :

" السلام عليكم ورحمة الله ، السلام عليكم ورحمة الله "
Kemudian beristighfar ( 3x) dan mengucapkan :

اللهم أنت السلام ومنك السلام تباركت يا ذا الجلال والإكرام، لا إله إلا الله وحده لا شريك له, له الملك وله الحمد, وهو على كل شيء قدير, اللهم لا مانع لما أعطيت ولا معطي لما منـعت ولا ينفع ذا الجد منك الجد, لا حول ولا قوة إلا بالله ولا نعـبد إلا إياه, له النعمة وله الفـضل وله الثناء الحسـن لا إله إلا الله مخلصين له الدين ولو كره الكافرون.

Artinya : “ Ya Allah , Engkau Mahasejahtera, dari Engkaulah datangnya kesejahteraan, Engkau Mahaberkah, wahai yang mempunyai keagungan dan kemuliaan, tiada ilah yang berhak disembah selain Allah yang Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya kerajaan, bagi-Nya segala pujian. Dia mampu atas segala sesuatu. Ya Allah tidak ada yang mampu menghalangi apa yang Engkau berikan, tidak ada yang mampu memberi sesutu yang Engkau tolak, dan tidak ada gunanya bagi Engkau kekayaan manusia, tiada daya dan kekuatan kecuali dengan Engkau, ya Allah. Tidak ada ilah yang berhak disembah selain Allah. Kami tidak menyembah selain Dia. Bagi-Nya kenikmatan, bagi-Nya anugrah, dan bagi-Nya pujian yang baik. Tidak ada Tuhan selain Allah. Kami mengikhlaskan dien ini ( agama ini ) karena-Nya, meskipun orang-orang kafir membenci.”
Kemudian membaca tasbih ( subhanallah) 33x, membaca hamdalah ( Alhamdulillaah ) 33x, dan takbir ( Allahu Akbar ) 33x, dan untuk kesempurnaan bacalah :

" لا إله إلا الله وحده لا شريك له, له الملك وله الحمد, وهو على كل شيء قدير"
Artinya : “ Tiada Ilah yang berhak disembah selain Allah yang Esa, tiada sekutu bagi-Nya, bagi-Nya kerajaan, bagi-Nya segala pujian. Dia mampu atas segala sesuatu.”
Lalu membaca ayat kursi, surat Al Ikhlash ( qul Huwallahu Ahad ), surat Al Falaq ( qul A’uudzu bi Rabbil Falaq ) dan surat An Naas ( qul A’uudzu bi Rabbinnaas ) sehabis shalat.
Disunnatkan mengulangi tiga surat tersebut sebanyak tiga kali setelah shalat Maghrib dan Shubuh. Ini berdasarkan hadits yang shahih. Setelah melakukan shalat Maghrib dan Subuh juga disunnatkan membaca dzikir di bawah ini sepuluh kali setelah membaca dzikir-dzikir yang telah disebutkan di atas:

" لا إله إلا الله وحده لا شريك له، له الملك وله الحمد يحيي ويميت وهو على كل شيء قدير"
Berdasarkan hadits Nabi tentang hal ini.
Seorang imam, setelah mengucapkan istighfar (3x) dan mengucapkan :

اللهم أنت السلام ومنك السلام, تباركت يا ذا الجلال والإكرام
Ia berpaling menghadap makmumnya, kemudian berdzikir ( dzikir seperti dijelaskan di atas). Amalan ini sebagaimana telah ditunjukkan beberapa hadits Nabi  , antara lain hadits yang diriwayatkan Aisyah  dalam shahih Muslim. Dan yang perlu diketahui dzikir hukumnya sunnat bukan wajib.

Setiap muslim dan muslimah disunnatkan untuk senantiasa berusaha melaksanakan shalat dua belas rakaat disaat tidak bebergian yaitu empat rakaat sebelum Dhuhur, dua rakaat setelah Dhuhur, dua rakaat setelah Maghrib, dua rakaat setelah Isya’ dan dua rakaat sebelum Shubuh, karena Nabi  selalu menjaga shalat-shalat sunnat ini. Shalat shalat sunnat ini disebut Rawatib.
Ummi Habibah Ra meriwayatkan bahwa Nabi  bersabda :

" من صلى اثنتي عشرة في يومه وليلته تطوعا بني له بيتا في الجنة "
Artinya : “ barang siapa shalat sunnat 12 rakaat setiap hari, maka akan disediakan untuknya rumah di surga.” ( HR. Muslim)
Jika tengah bepergian atau dalam perjalanan, Nabi  meninggalkan shalat sunnat sebelum dan sesudah Dhuhur, shalat sunnat ba’da Maghrib, dan shalat sunnat ba’da Isya’. Tetapi beliau masih tetap memelihari shalat sunnat sebelum Subuh, dan witir. Oleh kerena itu kita perlu meneladaninya, karena Allah  telah berfirman :

 لقد كان لكم في رسول الله أسوة حسنة لمن كان يرجو الله واليوم الآخر وذكر الله كثيرا 
Artinya : “ sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu ( yaitu ) bagi orang yang mengharap ( rahmat) Allah dan ( kedatangan ) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” QS Al -Ahzab : 21)

Rasulullah  pun telah bersabda :

" صلوا كما رأيتموني أصلي"
Artinya : “ Shalatlah sebagaimana kalian melihat aku shalat.”
Allah  pemberi taufiq.
Salam sejahtera semoga melimpah kepada Nabi kita, Muhammad bin Abdullah, kepada keluarganya, para shahabatnya, dan para pengikutnya sampai hari kiamat.

2
KEWAJIBAN MELAKSANAKAM
SHALAT BERJAMAAH

Banyak orang yang meremehkan shalat berjamaah. Yang dijadikan alasan mereka adalah sikap tak acuh sebagian ulama terhadap masalah ini. Oleh karenanya, dalam tulisan ini saya merasa berkewajiban menjelaskannya karena sebenarnya masalah ini teramat penting.
Setiap muslim tidak dibenarkan meremehkan masalah yang dianggap penting oleh Allah  ( dalam Kitab suciNya) dan RasulNya.
Allah  telah banyak menyebut kata “shalat” dalam Al Qur’anul Karim. Ini menandakan begitu penting perkara ini. Allah  telah memerintahkan kita untuk memelihara dan melaksanakan shalat dengan berjamaah.
Allah  juga mengatakan bahwa meremehkan dan malas mengerjakan shalat berjamaah termasuk sifat orang munafik.dalam salah satu firmanNya :

 حافظوا على الصلوات والصلاة الوسطى وقوموا لله قانتين 
Artinya : “ Peliharalah segala shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah(dalam shalatmu) dengan khusyu’.” ( Al Baqarah : 238)
Bagaimana seorang muslim dapat dikatakan orang yang memelihara dan mengagungkan shalat, bila ia tidak melakukan ( bahkan meremehkan) shalat berjamaah bersama rekan-rekannya.
Allah  berfirman:

 وأقيموا الصلاة وأتوا الزكاة واركعوا مع الراكعين 
Artinya : “ Dirikanlah shalat, tunaikan zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’( Al Baqarah : 43)
Ayat yang mulia ini merupakan nash tentang kewajiban shalat berjamaah. Pada awal ayat tersebut Allah  sudah memerintahkan kita untuk mendirikan shalat, ini berarti kita diperintahkan Allah untuk memelihara shalat berjamaah, bukan sekedar mengerjakan saja.

Dalam surat An Nisaa’, Allah berfirman yang artinya :
“ Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka( shahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri ( shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka ( yang shalat besertamu ) sujud ( telah menyempurnakan serakaat ), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu ( untuk menghadapi musuh ) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum shalat , lalu bershalatlah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata …” ( An Nisaa’ : 102)
Pada ayat di atas Allah  mewajibkan kaum muslimin untuk mengerjakan shalat berjamaah dalam keadaan perang. Bagaimana bila dalam keadaan damai?!
Jika seorang muslim diperbolehkan meninggalkan shalat berjamaah ( oleh Allah ), tentu kaum muslimin lain yang tengah berbaris menghadapi serangan musuh dan yang paling terancam dibolehkan meninggalkan shalat berjamaah. Tetapi di dalam ayat di atas perintah Allah tidaklah demikian. Dari sini kita dapat mengetahui bahwa shalat berjamaah merupakan kewajiban utama. Oleh karenanya tidak dibenarkan seorang muslim meninggalkan kewajiban tersebut.
Abu Hurairah  meriwayatkan bahwa Nabi  telah bersabda :

" لقد هممت أن آمر بالصلاة, فتقام ثم آمر رجلا أن يصلي بالناس، ثم أنطلق برجال معهم حزم من حطب إلى قوم لا يشهدون الصلاة، فأحرق عليهم بيوتهم "
Artinya : “ Aku berniat memerintahkan kaum muslimin untuk mendirikan shalat. Maka aku perintahkan seseorang untuk menjadi imam dan shalat bersama manusia. Kemudian aku berangkat dengan kaum muslimin yang membawa seikat kayu bakar menuju orang-orang yang tidak mau ikut shalat berjamaah, dan aku bakar rumah-rumah mereka.(HR. Bukhari Muslim)

Abdullah bin Mas’ud Ra berkata : “ Engkau telah melihat kami, tidaklah seseorang yang meninggalkan shalat berjamaah, kecuali ia seorang munafik yang diketahui nifaknya, atau seseorang yang sakit, bahkan seorang yang sakitpun berjalan ( dengan dipapah ) antara dua orang untuk mendatangi shalat ( shalat berjamaah di masjid ).” Abdullah bin Mas’ud lalu menegaskan, “ Rasulullah mengajarkan kita jalan-jalan hidayah, dan salah satu jalan hidayah itu adalah shalat di masjid ( shalat yang dikerjakan di masjid ).”( shahih muslim)

Abdullah bin Mas’ud Ra berkata : “ Barang siapa ingin bertemu Allah di hari akhir nanti dalam keadaan muslim, maka hendaklah memelihara semua shalat yang diserukanNya. Allah telah menetapkan kepada Nabi kalian jalan-jalan hidayah dan shalat itu termasuk jalan hidayah. Kalau kalian shalat di rumah berarti kalian telah meninggalkan jalan nabi kalian. Jika kalian meninggalkan jalan nabi kalian, maka pasti kalian akan sesat. Seorang lelaki yang bersuci dengan baik, kemudian menuju ke masjid, maka Allah  menulis setiap langkahnya satu kebaikan, mengangkatnya satu derajad, dan menghapus satu kejahatannya. Engkau telah melihat di kalangan kami, tidak pernah ada yang meninggalkan shalat ( berjamaah ). kecuali orang munafik yang sudah nyata dan jelas nifaknya. Perlu diketahui pernah ada seorang lelaki hadir dengan dituntun antara dua orang untuk didirikan di shaf.”
Dari Abu Hurairah Ra dikisahkan bahwa pernah ada seorang lelaki buta bertanya kepada Rasulullah , “ Wahai Rasul Allah, aku tidak punya penuntun yang menggandengku ke masjid. Apakah aku mendapatkan kemurahan( dispensasi ) untuk shalat di rumah saja?” Rasulullah bertanya kepadanya : “ Apakah kamu mendengarkan adzan (seruan ) untuk shalat?” “ ya” jawab lelaki buta itu. Rasulullah lalu berkata dengan tegas, “ kalau begitu datangilah masjid untuk shalat berjamaah !”
Hadits yang menunjukkan wajibnya shalat berjamaah dan kewajiban melaksanakannya di rumah Allah sangat banyak.oleh karena itu setiap muslim wajib memperhatikan dan bersegera melaksanakannya. Juga wajib untuk memberitahukan hal ini kepada anak-anaknya, keluarga, tetangga, dan seluruh teman-teman seaqidah agar mereka mengerjakan perintah Allah  dan perintah Rasul Nya agar mereka takut terhadap larangan Allah  dan Rasul-Nya, dan agar mereka menjauhkan diri dari sifat-sifat orang munafik yang tercela, di antaranya sifat malas mengerjakan shalat. Allah  telah berfirman yang artinya :

“ sesungguhnya orang-orang munafik itu menipu Allah , dan Allah akan membalas tipuan mereka. Apabila mereka berdiri untuk shalat, mereka berdiri dengan malas, mereka bermaksud untuk riya’( dengan shalat ) di hadapan manusia, dan tidaklah mereka menyebut Allah kecuali sedikit sekali . mereka dalam keadaan ragu-ragu antara yang demikian ( iman atau kafir ). Tidak masuk dalam galongan ini ( orang-orang yang beriman ) dan tidak ( pula ) kepada golongan itu ( orang-orang kafir ). Barang siapa yang disesatkan Allah, maka kamu sekali-kali tidak akan mendapat jalan ( untuk memberi petunjuk) baginya.” ( An Nisaa’ : 142-143)
meninggalkan shalat berjamaah merupakan salah satu penyebab untuk meninggalkan shalat sama sekali. Dan perlu diketahui bahwa meninggalkan shalat adalah kekafiran dan keluar dari Islam. Ini berdasarkan sabda Nabi  :

" بين الرجل وبين الكفر والشرك ترك الصلاة "
Artinya : “ batas antara seseorang dengan kekafiran dan kemusyrikan adalah meninggalkan shalat.” ( HR. Muslim)

Rasulullah  bersabda :

قال رسول الله  : العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة فمن تركها فقد كفر.
Artinya : “ janji yang membatasi antara kita dan orang-orang kafir adalah shalat. Barang siapa meninggalkannya maka ia kafir.”

Setiap muslim wajib memelihara shalat pada waktunya, mengerjakan shalat sesuai dengan yang disyariatkan Allah, dan mengerjakannya secara berjamaah di rumah-rumah Allah. Seorang muslim wajib taat kepada Allah dan Rasul-Nya, serta takut akan murka dan siksa-Nya.
Apabila kebenaran telah tampak dan dalil-dalilnyapun jelas, maka siapapun tidak dibenarkan menyeleweng serta mengingkari dengan alasan menurut perkataan si fulan ini atau si fulan itu, karena Allah  telah berfirman :

 فإن تنازعتم في شيء فردوه إلى الله والرسول إن كنتم تؤمنون بالله واليوم الآخر, ذلك خير وأحسن تأويلا 
Artinya : “ jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah ( Al Qur’an ) dan Rasul ( sunnahnya ), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama ( bagimu ) dan lebih baik akibatnya.” ( An Nisaa’: 59)
“ … maka hendaklah orang-orang yang menyalahi kehendaknya (Rasul ) takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa adzab yang pedih.” (An- Nuur : 63)
tidak diragukan lagi,shalat berjamaah mempunyai beberapa hikmah serta kemaslahatan. Hikmah yang paling tampak adalah akan timbul di antara sesama muslim saling mengenal dan saling membantu untuk kebaikan, ketaqwaan, dan saling berwasiat dengan kebenaran dan kesabaran.
Hikmah lainnya adalah untuk memberi dorongan kepada orang yang meninggalkannya, dan memberi pengajaran kepada orang yang tidak tahu. Juga untuk menumbuhkan rasa tidak suka / membenci kemunafikan, untuk memperlihatkan syiar-syiar Allah di tengah-tengah hamba-hamba-Nya, dan sebagai dakwah lewat kata-kata serta perbuatan.
Semoga Allah  melimpahkan taufiq-Nya kepada saya dan anda sekalian untuk mencapai ridha-nya serta perbaikan masalah dunia dan akhirat. Kami juga memohon perlindungan dari kejahatan-kejahatan diri serta amalan-amalan kami dan dari sifat-sifat yang menyerupai orang-orang kafir dan munafik. Sesungguhnya Dia Maha Pemurah lagi Maha Mulia.