Kamis, 22 Juli 2010

PANDUAN ZAKAT

Panduan Praktis "Menghitung Zakat"
Oleh : Adil Rasyad Ghanim
Pembukaan
Betapa indahnya Islam memilih kalimat zakat untuk mengungkapkan hak harta yang wajib dibayarkan oleh orang yang kaya kepada orang yang miskin.
Secara etimologi zakat berarti pensucian sebagai-mana firman Allah:
"Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensuci-kan jiwa itu". (Asy-Syams: 9),
dan zakat berarti memuji dan menghargai seperti firman Allah:
"Maka janganlah kamu mengatakan dirimu suci". (An-Najm: 32)
Zakat juga bermakna tumbuh dan bertambah sebagaimana dikatakan zakatuz zar'i artinya tatkala tum-buhan sedang tumbuh merekah dan bertambah. Semua makna di atas akan terlihat jelas tatkala seseorang telah menunaikan zakat sebagaimana yang akan kami jelas-kan dalam kitab ini.
Ulama syari'ah menjelaskan bahwa yang dimak-sud dengan istilah zakat adalah hak yang berupa harta yang wajib ditunaikan dalam harta tertentu untuk diberikan kepada kelompok tertentu dan dalam waktu tertentu pula.
Zakat adalah hak orang lain bukan pemberian dan karunia dari orang kaya kepada orang miskin. Zakat adalah hak harta yang wajib dibayarkan dan syari'at Islam telah mengkhususkan harta yang wajib dikeluar-kan serta kelompok orang yang berhak menerima zakat, juga menjelaskan secara jelas tentang waktu yang tepat untuk mengeluarkan kewajiban zakat.
Allah memberi dorongan untuk berzakat dengan firmanNya:
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensuci-kan mereka." (At-Taubah: 103)
Dan dari hadits Rasulullah bahwa beliau bersabda:

"Sesungguhnya Allah menerima sadaqah dan diambilnya dengan tangan kanan-Nya lalu dikem-bangkan untuk seseorang di antara kalian, seperti seseorang di antara kalian memelihara anak kuda yang dimilikinya, hingga sesuap makanan menjadi sebesar gunung Uhud". (HR. Ahmad dan At-Tirmidzi, hadits ini dishahihkan oleh beliau dari Abu Hurai-rah)
Sebaliknya Allah memberi peringatan keras kepada orang-orang yang tidak menunaikan zakat dengan firman-Nya:
"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih pada hari dipanaskan emas perak itu dalam Neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang akibat dari yang kamu simpan itu". (At-Taubah: 34-35)
Dan Rasulullah menjelaskan tentang bentuk siksa tersebut dalam haditsnya:

"Tidaklah seseorang yang memiliki simpanan harta lalu tidak mengeluarkan zakatnya melainkan akan dipanaskan dalam Neraka Jahannam, lalu dijadikan lempengan-lempengan yang akan disetrikakan di punggung dan dahinya hingga Allah memutuskan perkara di antara hamba-Nya pada suatu hari yang dihitung sehari sama dengan lima puluh ribu tahun". (Muttafaq 'alaih dari Abu Hurairah)
Pedih dan beratnya siksaan itu dikarenakan hak-hak orang miskin yang tertahan sehingga mereka harus merasakan kepedihan dan kesengsaraan hidup akibat dari ulah orang-orang kaya yang menahan zakat. Islam tidak hanya memberi sanksi di akhirat bahkan di dunia Allah memerintahkan kepada negara untuk mengambil dengan paksa harta zakat dari mereka yang mengha-langi zakat.
Dan di antara kelebihan negara Islam adalah nega-ra yang pertama kali dalam sejarah yang mengobarkan peperangan dalam rangka membela hak orang fakir miskin sebagaimana yang terjadi pada zaman pemerintahan Abu Bakar Ash-Shidiq dengan tegas beliau meme-rangi orang-orang yang menghalangi zakat.
Zakat adalah peraturan yang menjamin dan mem-berantas kesenjangan sosial yang tidak bisa hanya ditanggulangi dengan mengumpulkan sedekah per-orangan yang bersifat sunnah belaka.
Tujuan utama disyari'atkan zakat adalah untuk mengeluarkan orang-orang fakir dari kesulitan hidup yang melilit mereka menuju ke kemudahan hidup mereka sehingga mereka bisa mempertahankan kehidupannya dan tujuan ini tampak jelas pada kelompok penerima zakat dari kalangan gharim (orang terlilit hutang) dan ibnu sabil (orang yang sedang dalam bepergian kehabisan bekal). Zakat juga berfungsi sebagai pembersih hati bagi para penerima dari penyakit hasad dan dengki serta pembersih hati bagi pembayar zakat dari sifat bakhil dan kikir.
Adapun dampak positif bagi perekonomian antara lain mengikis habis penimbunan harta yang membuat perekonomian tidak normal, paling tidak akan terjadi inflasi tiap tahun sebesar 2½ %, dengan membayar zakat maka peredaran keuangan dan transaksinya berjalan secara normal dan akan mampu melindungi stabilitas harga pasar walaupun pasar terancam oleh penimbunan.
PASAL SATU
Pemasukan Zakat Dalam Islam
Zakat Mata Uang
Zakat Utang Piutang
Zakat Profesi
Zakat Saham dan Kertas Berharga
Zakat Perhiasan untuk Wanita
Zakat Apartemen, Perkantoran dan Tanah Persewaan
Zakat Perdagangan
Zakat Hasil Bumi
Zakat Peternakan
Zakat Madu Tawon
Zakat Barang Tambang
Zakat Hasil Laut dan Perikanan
Zakat Fitrah
1- Zakat Mata Uang
Jika harta seseorang senilai 85 gram emas atau 595 gram perak, dengan hitungan nilai pada saat dia mengeluarkan zakat sesuai dengan nilai mata uang negara orang yang membayar zakat, maka dia keluarkan zakatnya sebanyak 2½ %, setelah setiap putaran tahun hijriyah dan harta sampai senisab.
Suatu contoh: Seseorang mempunyai harta seba-nyak Rp.10.000.000,-, setelah satu tahun putaran, maka dia harus mengeluarkan zakat sebagai berikut:
Rp.10.000.000,- x 25
1000 = Rp.250.000,-
2- Zakat Utang Piutang
Jika seseorang memberi pinjaman kepada orang lain dan masa pinjaman berlalu beberapa waktu, maka menurut pendapat ulama yang paling mudah*1, orang yang memberi pinjaman harus mengeluarkan zakat piutang dalam jangka setahun saja walaupun hutang tersebut berlalu bertahun-tahun.
Suatu contoh Aiman memberi pinjaman uang ke-pada seseorang yang bernama Ahmad sebanyak Rp. 15.000.000,- dan pinjaman tersebut bertahan pada Ahmad selama tiga tahun, maka siapa yang wajib mengeluarkan zakat dan berapa jumlah zakat yang harus dibayar?
Yang berkewajiban mengeluarkan zakat adalah Aiman karena dia pemilik harta tersebut dan dia wajib mengeluarkan zakat dalam jangka setahun saja sebesar:
Rp.15.000.000,- x 25
1000 x 1 tahun = Rp.375.000,-
*1 Demikian itu adalah pendapat Imam Malik baik utang yang diharapkan pengembaliannya atau tidak dengan syarat tidak diakhirkan penyerahan-nya tersendiri dari zakat. Jika tidak, maka wajib mengeluarkan zakat tiap tahun yang telah berlalu dari masa hutang. Sebagaimana pendapat Ibnu Qasim Al-Maliki bahwa yang lebih hati-hati adalah mengeluarkan zakat piutang setiap tahun sepanjang masa piutang seperti pendapat madzhab Hambali.
3- Zakat Profesi
Jika seorang muslim memperoleh pendapatan dari hasil usaha atau profesi tertentu, maka dia boleh menge-luarkan zakatnya langsung 2½ % pada saat penerimaan setelah dipotong kebutuhan bulanannya atau menunggu putaran satu tahun dan dikeluarkan zakatnya bersama dengan harta benda lain yang wajib dizakati senilai 2½ %.
Suatu contoh: Seseorang memiliki harta yang diza-kati setiap tahun di awal bulan Muharram, jika dia mene-rima gaji pada bulan Ramadhan, maka dia boleh memilih ketentuan di bawah ini:
Mengeluarkan zakat profesi dari gaji bulan Rama-dhan tersendiri pada bulan itu *2 atau,
Ditunda pembayaran zakat profesi digabung dengan harta yang lain dan dikeluarkan secara bersama pada bulan Muharram.
Secara kaidah bahwa harta itu wajib dizakati sekali dalam setahun.
*2 Termasuk harta profesi antara lain gaji atau pendapatan dari suatu profesi atau keahlian, boleh dikeluarkan zakatnya tanpa menunggu putaran haul (tahun), tetapi tidak boleh dizakati dua kali dalam setahun.
4- Zakat Saham dan Kertas Berharga
Saham dan kertas berharga*3 bila telah sampai seni-sab wajib dikeluarkan zakatnya bersama keuntungannya, seperti nisab mata uang dan kadar zakat sebesar 2½ %.
Suatu contoh: Seseorang memiliki saham, pada saat mau mengeluarkan zakatnya saham tersebut menurut harga pasar senilai Rp.50.000.000,- dan tiap tahun mendapat-kan laba sebesar Rp.5.000.000,- sehingga jumlah harta keseluruhan sebesar Rp.50.000.000,- + Rp.5.000.000,- = Rp.55.000.000,-.
Zakatnya: Rp.55.000.000,- x 25
1000 = Rp.1.375.000,-
*3 Kertas berharga biasanya tercampur dengan nilai yang haram yaitu riba, tetap wajib dikeluarkan zakatnya, karena dibolehkan menyalurkan hasil yang haram untuk kepentingan umum kaum muslimin
5- Zakat Perhiasan Wanita
Pendapat tengah-tengah di antara pendapat para ulama adalah pendapat yang diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiallaahu anhu bahwa beliau berfatwa tentang wajibnya zakat perhiasan sekali dalam seumur dan bukan setiap putaran haul (tahun)*4 , tetapi jika membeli perhiasan lain maka dia harus mengeluarkan zakat perhiasan yang baru dibeli itu dengan syarat barang tersebut hanya untuk perhiasan*5. Adapun peralatan dan wadah yang terbuat dari emas bila telah sampai senisab, maka harus dikeluarkan zakatnya.
Suatu contoh: Seorang wanita memiliki perhiasan emas seberat 100 gram yang dipakai untuk perhiasan, bagaimana mengeluarkan zakatnya?
Jawab: Wajib bagi wanita mengeluarkan zakat per-hiasan tersebut sekali dalam seumur.
100 x 2½ = 25
100 gr. atau berupa uang senilai 2½ gr.
Jika dia membeli lagi emas untuk perhiasan sebe-rat 100 gram, maka dia harus mengeluarkan zakatnya sebesar 2½ gram sekali saja seumur hidup.
*4 Pendapat ini terdapat dalam kitab Al-Muhalla 6/78 dan Sunan Kubra 4/ 138
*5 Kadar zakat yang wajib dikeluarkan baik emas maupun perak sebesar 2½ %.
6- Zakat Apartemen, Perkantoran dan Tanah Persewaan
(A). Barangsiapa yang memiliki apartemen, ruko atau tanah yang disewakan, maka dia wajib mengeluar-kan zakat dari hasil penyewaan sebesar 2½ %, bila telah sampai senisab.
Suatu contoh: Seseorang memiliki ruko untuk disewakan tahunan dengan nilai sewa sebesar Rp.20.000.000,- bagaimana cara mengeluarkan zakatnya?
Jawab: Kadar zakatnya 2½%
Rp.20.000.000,- x 25
1000 = Rp.500.000,-
Catatan: Jika gedung tersebut belum ada yang menyewa maka belum ada kewajiban mengeluarkan zakat.
(B). Jika seseorang menjual gedung tersebut, ma-ka dia wajib mengeluarkan zakat dari hasil penjualan sebesar 2½ %.
Suatu contoh: Seseorang memiliki tanah kosong kemudian dijual dan laku seharga Rp.100.000.000,- dan se-belum terjual tanah tersebut berada di bawah kepemilikan-nya selama tiga tahun tanpa mendapatkan keuntungan karena tidak ada yang menyewa. Maka dia wajib menge-luarkan zakat dari hasil penjualan saja dengan perincian:
Rp.100.000.000,- x 25
1000 = Rp.2.500.000,-
Dan dikeluarkan cukup setahun itu saja sesuai de-ngan pendapat yang paling mudah.*6
Kaidah: Jika gedung atau tanah tersebut diguna-kan untuk keperluan pribadi tidak wajib dizakati.
*6 Demikian itu adalah pendapat dari madzhab Malikiyah, alasan mereka bahwa harta persewaan sebelum terjual tidak berkembang sehingga tidak harus dizakati. Lihat Syarh Kabir dan Hasyiyah Dasuqi 1/457. Dan untuk lebih hati-hati sebaiknya mengeluarkan zakatnya setiap tahun bila jelas tanah tersebut d iproyeksikan untuk niaga.
7- Zakat Perdagangan
Seorang pedagang hendaknya menghitung jumlah nilai barang dagangan dengan harga asli lalu digabung-kan dengan keuntungan bersih setelah dipotong piutang. Kadar zakatnya 2½ %.*7
Suatu contoh: Seorang pedagang menjumlah barang dagangan di akhir tahun dengan jumlah total Rp. 200.000.000,- dan laba bersih sebesar Rp.50.000.000,- sementara dia mempunyai hutang sebesar Rp.100.000.000,-.
Modal dikurangi hutang: Rp.200.000.000,- – Rp. 100.000.000,- = Rp.100.000.000,-
Jumlah harta zakat: Rp.100.000.000,- + Rp. 50.000.000,- = Rp.150.000.000,-
Zakatnya: Rp.150.000.000,- x 25
1000 = Rp.3.750.000,-
*7 Modal tetap tidak wajib dizakati seperti gedung, perkakas dan alat opera-sional perdagangan
8- Zakat Tanaman
Jika biji-bijian atau buah-buahan*8 telah sampai senisab yaitu lima wasak atau seberat + 670 kg, maka wajib dikeluarkan zakatnya 10% bila disiram dengan air hujan dan 5% jika menggunakan alat atau memindah air dari tempat lain dengan kendaraan atau yang lainnya.
Suatu contoh: Seorang petani memetik hasil panen sebanyak lima ton gandum dan dua ton korma, maka berapa zakat yang harus dikeluarkan jika dia mengguna-kan alat penyiram tanaman?
Zakat gandum: 5000 x 5
100 = 250 kg.
Zakat korma: 2000 x 5
100 = 100 kg.

*8 Hasil-hasil pertanian selain biji-bijian dianggap sebagai buah-buahan, seperti sayur mayur segar dan buahan-buahan masih dalam kelompok barang-barang niaga yang kadar zakatnya 2½ %. Meskipun Madzhab Hanafi berpendapat wajib mengeluarkan zakat setiap tanaman yang ditumbuhkan bumi sekadar 5% atau 10% sebagaimana penjelasan yang telah lalu.
9- Zakat Peternakan
Jika seseorang memiliki lima onta, maka ia wajib mengeluarkan zakat seekor kambing dan jika memiliki tiga puluh sapi, maka dia harus mengeluarkan tabi'i (sapi yang berumur setahun). Jika memiliki kambing empat puluh, maka dia wajib mengeluarkan zakat seekor kambing. Apabila jumlah hewan ternak lebih dari hitung-an di atas, maka cara mengeluarkan zakat seperti pada tabel di bawah ini:
Selain hewan yang tersebut di atas masuk dalam kelompok barang niaga bila diproyeksikan sebagai barang perdagangan.
Tabel Zakat Hewan Ternak yang Hidup di Padang Gembala
Tabel Zakat Kambing
Nisab Zakat yang harus dikeluarkan
Dari Sampai
40 120 1 Kambing
121 200 2 Kambing
201 3 Kambing
Kemudian setiap 100 kambing zakatnya seekor kambing
* Tidak boleh mengambil zakat berupa pejantan, hewan yang sudah tua sekali, cacat atau paling buruk.
* Tidak boleh mengambil zakat berupa hewan pincang, hewan betina yang mau melahirkan, hewan potong atau hewan termahal.
Tabel Zakat Onta
Nisab Zakat yang harus dikeluarkan
Dari Sampai
5 9 1 Kambing
10 14 2 Kambing
15 19 3 Kambing
20 24 4 Kambing
25 35 1 Bintu Makhadh
36 45 1 Bintu labun
46 60 1 Hiqqah
61 75 1 Jad'ah
76 90 2 Bintu Labun
91 120 2 Hiqqah
121 3 Bintu Labun
Kemudian setiap 40 onta zakatnya satu Bintu Labun dan setiap 50 onta zakatnya 1 Hiqqah.
Bintu Makhadh adalah onta yang telah berumur satu tahun, dinamakan seperti itu karena induknya sedang hamil.
Bintu Labun adalah onta yang telah berumur dua tahun, dinamakan seperti itu karena induknya sedang menyusui lagi.
Hiqqah adalah onta yang telah berumur tiga tahun, dinamakan seperti itu karena sudah mampu dan berhak dikendarai.
Jad'ah adalah onta telah yang berumur empat tahun
Tabel Zakat Sapi
Nisab Zakat yang harus dibayarkan
Dari Sampai
30 39 1 Tabii' atau Tabii'ah
40 59 1 Musinnah
60 2 Tabii'ah
Kemudian setiap tiga puluh sapi zakatnya satu tabii'i dan setiap empat puluh sapi satu Musinnah.
* Tabii' atau Tabii'ah adalah sapi yang telah berumur satu tahun.
* Musinnah adalah sapi yang telah berumur dua tahun.
10- Zakat Madu Tawon
Jika hasil madu mencapai nisab seberat 670 kg, maka harus dikeluarkan zakatnya sebesar 10 % dari be-rat bersih madu setelah dipotong biaya produksi.
Suatu contoh: Zakat 1000 kg madu adalah:
1000 kg x 10
100 = 100 kg.
11- Zakat Barang Tambang
Hasil tambang dan minyak serta gas bumi hasilnya harus disalurkan ke Baitul Mal untuk kepentingan umum dan kebutuhan ummat.
Jika ada seseorang atau perusahaan diberi kesem-patan menambang dan mengolah barang tambang terse-but, maka dia harus mengeluarkan zakat sebesar 2½ % dari penghasilan yang telah dikelola. Termasuk kelom-pok barang tambang yaitu seluruh bahan bangunan seperti batu atau pasir, juga harus dikeluarkan zakatnya sebesar 2½ % dari hasil yang telah diperoleh.*9
*9 Zakat hasil tambang tidak disyaratkan putaran haul (tahun), wajib menge-luarkan zakat pada saat barang tambang telah selesai proses pengolahan.
12- Zakat Hasil Laut dan Perikanan
Jika seorang nelayan atau perusahaan pengolah hasil laut menangkap ikan kemudian hasil tersebut dijual, maka dia wajib mengeluarkan zakat seperti zakat niaga yaitu 2½% (*10) demikian itu bila hasilnya telah sampai senisab seperti nisabnya mata uang.
Suatu contoh: Suatu perusahaan penangkap ikan menghasilkan satu ton ikan, kemudian dijual kepada konsumen seharga Rp.4.000.00,-, berapa zakat yang harus dibayar.*11
Zakatnya: Rp.4.000.000,- x 25
1000 = Rp.100.000,-

*10 Pendapat ini diriwayatkan dari Imam Ahmad seperti yang telah disebut-kan dalam kitab Al-Mughni 3/28.
*11 Artinya nilai jual ikan seharga nisabnya mata uang yaitu 85 gr emas
13- Zakat Fitrah
A. Setiap muslim wajib membayar zakat fitrah setelah matahari terbenam akhir bulan Ramadhan dan lebih utama jika dibayarkan sebelum keluar shalat Idul Fitri dan boleh dibayarkan dua hari sebelum hari raya *12 , demi menjaga kemaslahatan orang fakir. Dan haram mengakhirkan pembayaran zakat fitrah hingga habis shalat dan barangsiapa melakukan perbuatan tersebut, maka harus menggantinya.*13
B. Seorang muslim wajib membayar zakat untuk dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggung jawab-nya seperti isterinya, anaknya, dan pembantunya yang muslim. Akan tetapi boleh bagi seorang isteri atau anak atau pembantu membayar zakat sendiri.
C. Kadar zakat fitrah yang harus dibayar*14 adalah satu sha' dari makanan pokok negara setempat, dan satu sha' untuk ukuran sekarang kira-kira 2,176 kg (keten-tuan ini sesuai makanan pokok gandum).
Dan kita bisa menggunakan tangan untuk menjadi takaran dengan cara kita penuhi kedua telapak tangan sebanyak empat kali. Karena satu mud sama dengan genggaman dua telapak tangan orang dewasa dan satu sha' sama dengan empat mud.
Contoh: Seseorang mempunyai satu isteri dan empat orang anak serta satu pembantu muslim, berapa dia harus membayar zakat fitrah untuk mereka?
Dengan ukuran sha' dia harus membayar 7 x 1 sha' = 7 sha'
Dengan takaran atau timbangan sekarang berupa gandum: 7 x 2,176 kg = 15,232 kg atau lima belas kilo dua ratus tiga puluh dua gram.
Dan dengan kita meraup gandum dengan dua tela-pak tangan: 7 x 4 = 28 kali raupan dari makanan pokok baik berupa korma, gandum, anggur kering, susu ke-ring, jagung atau beras.
D. Dianjurkan mengeluarkan zakat dengan makanan*15 , Imam Abu Hanifah membolehkan membayar dengan uang dan ini pendapat yang lebih mudah terlebih bagi lingkungan industri.*16
Kadar nilai zakat disesuaikan dengan harga makan-an pokok masing-masing negara, jika seseorang ingin membayar zakat dengan korma sebanyak dua puluh kilo, maka hendaknya dia harus menanyakan harga kor-ma per kilo untuk ukuran korma sedang, lalu dihitung dengan mata uang setempat.
*12 Menurut madzhab Hambali boleh mengeluarkan zakat setelah pertengah-an bulan Ramadhan, pendapat ini lebih mempermudah khususnya bagi negara yang menangani langsung pembayaran zakat fitrah, atau jika yang menangani itu yayasan-yayasan sosial, sehingga mempermudah mereka dalam pengumpulan dan pembagiannya pada hari Ied.
*13 Lihat Nailul Authar, 4/195. Fiqhuz Zakah: 1/155.
*14 Dalam zakat fitrah tidak mengenal nisab, di saat ada kelebihan dari kebutuhan makanan pada malam hari raya untuk dirinya dan keluarga-nya, maka seseorang wajib membayar zakat fitrah.
*15 Para ulama madzhab tiga (Imam Malik, Syafi'i dan Ahmad) tidak membo-lehkan mengeluarkan zakat fitrah dengan uang.
*16 Fiqhuz Zakah , 1/949. Penulis pernah membuat semacam ide yang disampaikan lewat mimbar pada tahun 1404 H. hendaknya zakat fitrah dikelola oleh pemerintah atau Lembaga Islam kemudian disalurkan kepada yang berhak dan yang membutuhkan baik di dalam maupun luar negeri khususnya negara-negara yang terkena krisis seperti negara Afrika atau Asia yang banyak menderita kelaparan. Apalagi kristenisasi sangat gencar dengan berkedok bantuan sosial berupa makanan atau obat-obatan untuk bantuan kelaparan dan bencana alam dimanfaatkan untuk pemurtadan sehingga banyak di antara kaum muslimin yang keluar dari Islam hanya karena sesuap nasi seperti yang terjadi di Indonesia.
Jika zakat fitrah tersebut bisa dikumpulkan setelah pertengahan bulan Ramadhan, maka sangat mungkin zakat fitrah tersebut disalurkan kepada yang berhak pada waktu itu juga. Dengan demikian pada saat hari raya orang-orang kelaparan bisa merasa kenyang dan kecukupan, bila tidak apa mungkin seseorang dipaksa bergembira di hari raya sementara kela-paran melilitnya.
PASAL KEDUA
Yang Berhak Menerima Zakat
Kefaqiran dan Kekurangan
Orang yang Tidak Mampu Bekerja dan Pengangguran yang Terpaksa
Biaya Pengumpulan dan Pembagian Zakat
Orang yang Diharapkan Keislamannya
Pemerdekaan Budak dan Pembebasan Sandera
Membayar Utang Orang-orang yang Terhimpit utang
Jihad dan Perang di Jalan Allah
Orang yang Sedang Bepergian dan Mendapat Kecelakaan
• Fakir adalah orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya, termasuk para pegawai kelas rendah yang berpenghasilan kecil.
• Miskin adalah orang yang tidak mampu berusaha atau berkarya lagi*17 karena cacat atau gangguan lain seperti orang buta, lumpuh atau pengangguran yang tidak terelakkan.
• Amil pengelola zakat yaitu orang yang diangkat oleh pemerintah untuk menangani pengumpulan, penghitungan dan pembagian zakat.
• Mu'allaf adalah orang yang diharapkan keIslamannya atau orang yang goyah keislamannya. Boleh memberikan zakat kepada non muslim yang terlihat ada kecenderungan terhadap Islam atau orang-orang yang baru masuk Islam agar tetap teguh dalam memeluk Islam.
• Budak untuk sekarang ini bagiannya boleh disalurkan untuk melepas tawanan atau sandera*18 Islam yang ditawan oleh musuh Islam sebagaimana pendapat Imam Ahmad.
• Gharim adalah orang yang terhimpit oleh utang sementara tidak ada harta untuk pengembalian utang tersebut, dengan syarat hutang tersebut untuk keperluan hal-hal yang mubah.
• Fi Sabilillah adalah orang-orang yang tertahan di medan jihad dalam rangka menegakkan agama Allah.
• Ibnu Sabil adalah orang yang sedang bepergian yang tidak mampu melanjutkan perjalanan karena sedang kehabisan bekal, kehilangan atau kecopetan, termasuk juga anak-anak jalanan dan gelandangan.
(A). Dalil syar'i
Dalil syar'i dari pembagian kelompok di atas ber-dasarkan firman Allah:
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengeta-hui lagi Maha Bijaksana". (At-Taubah: 60)
(B). Orang-orang yang tidak boleh menerima zakat
Orang kaya, yaitu orang yang berkecukupan atau mempunyai harta yang sampai senisab.
Orang yang kuat yang mampu berusaha untuk mencukupi kebutuhannya dan jika penghasilannya tidak mencukupi, maka boleh mengambil zakat.
Orang kafir di bawah perlindungan negara Islam ke-cuali jika diharapkan untuk masuk Islam.
Bapak ibu atau kakek nenek hingga ke atas atau anak-anak hingga ke bawah atau isteri dari orang yang mengeluarkan zakat, karena nafkah mereka di bawah tanggung jawabnya. Dibolehkan menyalurkan zakat kepada selain mereka seperti saudara laki-laki, saudara perempuan, paman dan bibi dengan syarat mereka dalam keadaan membutuhkan.
Setiap muslim hendaknya berhati-hati dalam me-nyalurkan zakatnya dan berusaha sesuai dengan anjuran syari'at, setelah berusaha dan berhati-hati ternyata keliru atau kurang tepat, maka dia dimaafkan dan tidak diperintahkan untuk mengulangi dalam membayar zakat tersebut.
Jika tidak berhati-hati dalam menyalurkan zakat-nya kemudian ternyata salah penempatan tidak sampai pada yang berhak, maka dia wajib mengulangi dalam membayar zakat .
Menurut ijma' para ulama dibolehkan menyalurkan zakat ke daerah lain asalkan daerah tempat tinggalnya sudah tidak membutuhkan lagi. Jika memang kondisi sangat membutuhkan seperti salah seorang kerabat yang tinggal di daerah lain membutuhkan atau daerah lain lebih membutuhkan karena kemiskinan atau kelapar-an seperti yang terjadi di Afrika atau jihad di Afganistan atau kemiskinan yang terjadi di Banglades.
Dibolehkan mendahulukan pembayaran zakat dua tahun sebelum datang waktu haul (putaran tahun zakat)*19 ada pun mengakhirkan setelah datang waktu pembayaran tidak boleh, kecuali ada maslahat tertentu yang jelas, seperti mengakhirkan pembayaran zakat karena menunggu orang fakir yang sedang merantau jauh atau kerabat yang sedang membutuhkan.
Zakat tidak gugur karena ditunda-tunda, barang-siapa yang bertahun-tahun tidak membayar zakat, maka dia harus membayar zakat seluruh tahun yang telah berlalu dan belum dibayarkan zakatnya.
Sebaiknya seseorang yang memberikan zakat ke-pada orang fakir tidak memberitahukan kepadanya bahwa pemberian tersebut adalah harta zakat, demikian itu untuk menjaga perasaannya.
Sebagian ulama *20 membolehkan membayar zakat dengan piutang, artinya jika seseorang mempunyai piutang pada orang lain sementara orang tersebut susah hidup, maka boleh piutang tersebut dibebaskan sebagai zakat yang dibayarkan kepada orang tersebut karena demikian itu sama halnya membayar zakat kepada orang yang sedang membutuhkan.
*17 Miskin diambil dari kata sukun yang berarti tidak mampu bergerak.
*18 Jika ada budak, maka zakat digunakan untuk memerdekakan budak.
* 19 Demikian itu berdasarkan tindakan Abbas yang pernah mendahulukan pembayaran zakat pada zaman Rasulullah. Madzhab Hanafi tidak memberi batasan tahun yang boleh didahulukan (lihat Hasyiyah Ibnu Abidin 2/29-30).
*20 Di antara mereka adalah Al Hasan Al Basr, 'Atha' dan Ibnu Hazm, lihat Al-Muhalla, 5/105
PENUTUP
Zakat adalah kewajiban agama yang memiliki aturan yang sangat teliti dan cermat dari mulai sumber pema-sukan atau harta yang wajib dizakati hingga pihak-pihak yang berhak menerimanya. Zakat sangat berbeda dengan pajak yang harus dibayarkan kepada pemerintah karena hasil pajak dibelanjakan untuk kepentingan umum sehingga tidak bisa pajak disamakan dengan zakat atau dianggap seperti membayar zakat.
Rasa keadilan yang terdapat pada syari'at wajib zakat antara lain:
Membebaskan harta yang kurang dari senisab dari kewajiban zakat.
slam menghindari pembayaran zakat dobel seba-gaimana sabda Rasulullah :
"Janganlah kalian menarik zakat berulang kali". Artinya dobel dua kali. (HR. Abu Ubaidah di Kitab Al Amwal).
Suatu contoh: Seorang pedagang membeli lima onta, maka dia hanya wajib membayar zakat sekali saja atau satu jenis zakat yaitu memilih salah satu di antara membayar zakat perniagaan yaitu 2½ % atau membayar zakat peternakan yaitu satu kambing.
Syari'at zakat menghargai jerih payah dalam memberi beban pembayaran zakat, barangsiapa yang mengeluarkan jerih payah dalam bercocok tanam, maka dia wajib mengeluarkan zakat 5% saja dan jika pengairan ladang didapatkan dari air hujan, maka zakatnya 10%. Dan zakat barang tambang (temuan) adalah 20% jika mendapatkannya tanpa susah payah.
Islam tidak mewajibkan zakat terhadap barang-barang perabot perlengkapan rumah tangga selagi tidak dipergunakan untuk perniagaan.
Demikianlah kelebihan syari'at Islam yang penuh dengan keadilan, karena syari'at Islam adalah syari'at yang penuh dengan nilai rahmat dan kemudahan.¥
Referensi
Buku-buku lama
Asy-Syarhul Kabir: Al-Allamah Ahmad bin Muhammad Al-'Adawy (Ad-Dardiry) Hasyiyah Ad-Dasuqi: Muham-mad bin Arfah Al-Dasuqi.
Nailul Authar Syarh Muntaqal Akhbar: Imam Syaukani juz I, tahqiq Mustafa Albabi Alhalbi.
Al-Mughni: Syaikhul Islam Ibnu Qudamah Al-Maqdisi.
Al-Muhalla: Imam Ibnu Hazm Al Andalusi.
Raddul Muhtaar 'ala Durril Mukhtaar: Muhammad Amin (Ibnu 'Abidin).
Buku-buku baru
Fiqhuz Zakah: Dr. Yusuf Qaradhawi.
Minhajul Muslim: Syaikh Abu Bakar Al Jazairy.
Fiqhus Sunnah: Syaikh Sayid Sabiq .

Harap Cantumkan Dicopy dari :

Website “Yayasan Al-Sofwa”
Jl. Raya Lenteng Agung Barat, No.35 Jagakarsa, Jakarta - Selatan (12610)
Telpon: (021)-788363-27 , Fax:(021)-788363-26
www.alsofwah.or.id ; E-mail: info@alsofwah.or.id

Dilarang Keras Memperbanyak Buku ini untuk diperjual belikan !!!

Jumat, 09 Juli 2010

ASAL-USUL KUMANDANG ADZAN

ASAL-USUL KUMANDANG ADZAN
Kamis, 28 Muharram 1423/ 11 April 2002
(Riwayat : Anas r.a; Abu Dawud; Al Bukhari)
Seiring dengan berlalunya waktu, para pemeluk agama Islam yang semula sedikit, bukannya semakin surut jumlahnya. Betapa hebatnya perjuangan yang harus dihadapi untuk menegakkan syiar agama ini tidak membuatnya musnah. Kebenaran memang tidak dapat dmusnahkan.
Semakin hari semakin bertambah banyak saja orang-orang yang menjadi penganutnya. Demikian pula dengan penduduk dikota Madinah, yang merupakan salah satu pusat penyebaran agama Islam pada masa-masa awalnya. Sudah sebagian tersebar dari penduduk yang ada dikota itu sudah menerima Islam sebagai agamanya.
Ketika orang-orang Islam masih sedikit jumlahnya, tidaklah sulit bagi mereka untuk bisa berkumpul bersama-sama untuk menunaikan sholat berjama` ah. Kini, hal itu tidak mudah lagi mengingat setiap penduduk tentu mempunyai ragam kesibukan yang tidak sama. Kesibukan yang tinggi pada setiap orang tentu mempunyai potensi terhadap kealpaan ataupun kelalaian pada masing-masing orang untuk menunaikan sholat pada waktunya.
Dan tentunya, kalau hal ini dapat terjadi dan kemudian terus-menerus berulang, maka bisa dipikirkan bagaimana jadinya para pemeluk Islam. Ini adalah satu persoalan yang cukup berat yang perlu segera dicarikan jalan keluarnya.
Pada masa itu, memang belum ada cara yang tepat untuk memanggil orang sholat. Orang-orang biasanya berkumpul dimasjid masing -masing menurut waktu dan kesempatan yang dimilikinya. Bila sudah banyak terkumpul orang, barulah sholat jama `ah dimulai.
Atas timbulnya dinamika pemikiran diatas, maka timbul kebutuhan untuk mencari suatu cara yang dapat digunakan sebagai sarana untuk mengingatkan dan memanggil orang-orang untuk sholat tepat pada waktunya tiba.
Ada banyak pemikiran yang diusulkan. Ada sahabat yang menyarankan bahwa manakala waktu sholat tiba, maka segera dinyalakan api pada tempat yang tinggi dimana orang-orang bisa dengan mudah melihat ketempat itu, atau setidak-tidaknya asapnya bisa dilihat orang walaupun ia berada ditempat yang jauh. Ada yang menyarankan untuk membunyikan lonceng. Ada juga yang mengusulkan untuk meniup tanduk kambing. Pendeknya ada banyak saran yang timbul.
Saran-saran diatas memang cukup representatif. Tapi banyak sahabat juga yang kurang setuju bahkan ada yang terang-terangan menolaknya. Alasannya sederhana saja : itu adalah cara-cara lama yang biasanya telah dipraktekkan oleh kaum Yahudi. Rupanya banyak sahabat yang mengkhawatirkan image yang bisa timbul bila cara-cara dari kaum kafir digunakan. Maka disepakatilah untuk mencari cara-cara lain.
Lantas, ada usul dari Umar r.a jikalau ditunjuk seseorang yang bertindak sebagai pemanggil kaum Muslim untuk sholat pada setiap masuknya waktu sholat. Saran ini agaknya bisa diterima oleh semua orang, Rasulullah SAW juga menyetujuinya. Sekarang yang menjadi persoalan bagaimana itu bisa dilakukan ? Abu Dawud mengisahkan bahwa Abdullah bin Zaid r.a meriwayatkan sbb :
"Ketika cara memanggil kaum muslimin untuk sholat dimusyawarahkan, suatu malam dalam tidurku aku bermimpi. Aku melihat ada seseorang sedang menenteng sebuah lonceng. Aku dekati orang itu dan bertanya kepadanya apakah ia ada maksud hendak menjual lonceng itu. Jika memang begitu aku memintanya untuk menjual kepadaku saja.
Orang tersebut malah bertanya," Untuk apa ? Aku menjawabnya,"Bahwa dengan membunyikan lonceng itu, kami dapat memanggil kaum muslim untuk menunaikan sholat." Orang itu berkata lagi,"Maukah kau kuajari cara yang lebih baik ?" Dan aku menjawab " Ya !"
Lalu dia berkata lagi, dan kali ini dengan suara yang amat lantang , " Allahu Akbar,Allahu Akbar.."
Ketika esoknya aku bangun, aku menemui Rasulullah SAW dan menceritakan perihal mimpi itu kepada beliau. Dan beliau berkata,"Itu mimpi yang sebetulnya nyata. Berdirilah disamping Bilal dan ajarilah dia bagaimana mengucapkan kalimat itu. Dia harus mengumandangkan adzan seperti itu dan dia memiliki suara yang amat lantang." Lalu akupun melakukan hal itu bersama Bilal."
Rupanya, mimpi serupa dialami pula oleh Umar r.a, ia juga menceritakannya kepada Rasulullah SAW . Nabi SAW bersyukur kepada Allah SWT atas semua ini.
Tulisan diambil dari Al-Islam Pusat Informasi dan Komunikasi Islam Indonesia

bimbingan islam

PENDAHULUAN
Segala puji bagi Allah, kepadan-Nya kita memuji, memohon pertolongan dan ampunan. KepadaNya kita memohon perlindungan agar dijaga dari keburukan jiwa dan perbuatan. Orang yang memperoleh hidayah Allah tidak akan tersesat dan orang yang disesatkan Allah tidak ada orang yang dapat memberi petunjuk kepadanya.
Saya bersaksi bahwa tidak ada Ilah yang berhak disembah selain Allah Yang Maha Esa dan tidak ada sekutu bagiNya. Dan saya besaksi bahwa Muhammad itu hamba Allah dan Rasul-Nya. Allah berfirman :
 يا أيها الذين آمنوا اتقوا الله حق تقاته ولا تموتن إلا وأنتم مسلمون 
“Wahai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dengan takwa yang sebenarnya dan janganlah kamu mati kecuali dalam keadaan muslim.” (Ali-Imran : 102).
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَاء وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِي تَسَاءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا (1) سورة النساء
“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakanmu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya, dan dari keduanya Allah mengembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang (dengan namaNya) kamu saling meminta satu sama lain, dan peliharalah hubungan silaturrahmi. Sesungguhnya Allah senantiasa menjaga dan mengawasimu.” (An-Nisaa” : 1).
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا (70) يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَن يُطِعْ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا سورة الأحزاب
“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan berkatalah yang benar, niscaya Allah akan memperbaiki perbuatanmu serta mengampuni dosa-dosamu. Barangsiapa taat kepada Allah dan RasulNya maka ia beruntung dangan keuntungan yang agung.” (Ahzab : 70-71).
Selanjutnya, bahwa perkataan yang paling benar adalah kitab Allah, sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad  seburuk-buruk masalah adalah masalah yang diada adakan . semua yang diada-adakan adalah bid’ah, semua yang bid’ah sesat dan semua yang sesat akan membawa ke neraka( ).
Maka uraian dalam kitab ini adalah pembahasan penting, ringkas dan menyangkut berbagai hal yang harus diketahui oleh setiap muslim. Tujuan tulisan ini adalah untuk memperbaiki tingkah polah manusia baik secara pribadi maupun masyarakat, insyaallah.

Muhammad bin jamil Zainu


CIRI-CIRI YANG DOMINAN DALAM ISLAM

1.Islam adalah agama Tauhid, maka iman kepada pencipta alam merupakan kenyataan yang bisa diterima oleh setiap akal sehat. Pencipta itu ialah Allah yang hanya Dia saja yang berhak disembah. Oleh karena itu kalau memotong hewan atau nadzar harus ditujukan kepadaNya saja, terutama berdo’a. Rasululloh  bersabda :
الدعاء هو العبادة. حديث حسن صحيح رواه الترمذي.
“Do’a itu adalah ibadah.” (Hadits hasan shahih riwayat Turmudzi)
oleh karena itu tidak boleh ibadah itu ditujukan kepada selain Allah.

2.Islam agama pemersatu dan bukan pemecah belah.
Islam mengajarkan agar beriman kepada semua utusan Allah yang diutusNya untuk memberikan petunjuk kepada semua manusia dan untuk mengatur kehidupannya dan beriman bahwa Rasululloh Muhammad  adalah penghabisan semua Rasul Allah, syari’atnya menggantikan semua syari’at yang sebelumnya. Beliau diutus kepada seantero manusia untuk menyelamatkan mereka dari kelaliman dan agama-agama palsu. Ditegaskan pula bahwa agama Islam selalu terpelihara kebenarannya.

3.Islam adalah agama yang mudah, jelas dan bisa dimengerti. Islam tidak mengakui takhayul dan kepercayaan yang merusak serta falsafah yang sulit, ia dapat diterapkan di segala tempat dan waktu.
4.Islam tidak memisahkan antara moril dan meteril.
Ia memandang kehidupan ini sebagai kesatuan yang meliputi keduanya. Ia tidak mengambil salah satunya dan meninggalkan yang lain.
5.Islam mengajarkan persamaan, persaudaraan sesama muslim. Ia anti terhadap semua yang bersifat perbedaan daerah dan tingkat sosial. Allah berfirman :
 إن أكرمكم عند الله أتقاكم 
“Sesungguhnya orang yang paling mulia pada sisi Allah di antaramu adalah yang paling takwa di antaramu.” (Al-Hujurat : 13).
6.Islam tidak mengajarkan kekuasaan pendeta yang memonopoli agama. Islam juga tidak mengenal pikiran yang sulit dibuktikan kebenarannya. Juga tidak mengenal apa yang disebut pembesar-pembesar agama yang dipuja. Setiap manusia bisa mempelajari Al-Qur’an dan hadits Rasululloh  menurut faham orang-orang shaleh dahulu, kemudian mewarnai kehidupan masyarakat sesuai dengan Qur’an dan Hadits.


ISLAM ADALAH PERATURAN HIDUP
YANG SEMPURNA


1.Islam mengatur berbagai aspek kehidupan manusia baik di bidang ekonomi, politik, kebudayaan, sosial dan lain-lain. Juga menggariskan metode yang benar dan tepat untuk memecahkan kesulitan dalam bidang-bidang tersebut.
2.Islam berusaha mengatur kehidupan manusia. Unsur pokok dalam hal ini adalah mengatur waktu. Islam merupakan satu-satunya ajaran yang paling kuat untuk dapat membahagiakan manusia di dunia dan akhirat.
3.Islam sebelum menjadi syari’at (peraturan Allah) adalah sebagai kepercayaan atau keyakinan (bahwa Allah adalah sembahan yang hak). Karena Rasul Allah memusatkan upayanya di Makkah terhadap hal tauhid, baru setelah hijrah ke Madinah, mendirikan negara dan menerapkan/mempraktekkan syari’at Islam.
4.Islam menganjurkan untuk mencari ilmu pengetahuan dan kemajuan ilmu yang bermanfaat. Pada abad pertengahan muncul tokoh-tokoh ilmu modern dan ilmu agama dari kalangan Islam seperti Al-Haitami, Al-Bairuni dan lain-lain.
5.Islam menghalkan harta yang diperoleh dengan cara yang halal yaitu yang tidak ada penindasan, penipuan serta mengutamakan harta yang halal itu hendaknya dimiliki oleh orang-orang shaleh, yang mau memberikan hartanya kepada orang kafir dan untuk perjuangan agar terealisir keadilan sosial di kalangan umat Islam.
Rasululloh  bersabda :
نعم المال الصالح للمرء الصالح . صحيح رواه أحمد.
“sebaik-baik harta ialah harta yang halal ntuk orang yang shaleh.” (riwayat Ahmad).
Ada orang yang mengatakan bahwa tidak mungkin harta itu dicari dengan cara yang halal saja. Pendapat ini tidak benar dan tidak mempunyai dasar sama sekali.

6.Islam agama perjuangan dan mencari ketenangan hidup. Karenanya ia mewajibkan seorang muslim untuk mengorbankan harta dan jiwa untuk menegakkannya. Ia menghendaki agar manusia hidup tenang dalam naungan Islam dan lebih mementingkan urusan akhirat daripada dunia.
7.menghidupkan fikiran Islam yang bebas dalam batas-batas yang tidak bertentangan dengan norma-norma Islam seperti menghilangkan kebekuan berfikir dan membuang sisipan fikiran yang menodai fikiran Islam yang murni dan menghalangi kemajuan umat Islam seperti masalah-masalah bid’ah, takhayul dan hadits palsu.

RUKUN ISLAM

Rasululloh  bersabda : “Islam itu didirikan di atas lima sendi yaitu :
1.Bersaksi bahwa tiada Tuhan yang hak selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah.
2.Mendirikan shalat (mengerjakannya dengan memenuhi rukun dan kewajibannya serta dengan tenang dan khusyu’).
3.Membayar zakat : (wajib membayar zakat bila seorang muslim memiliki 85 gram emas atau uang yang senilai dengannya, yaitu membayar 2,5 % bila sudah sampai satu tahun. Adapun harta kekayaan selain uang, masing-masing mempunyai ketentuan sendiri).
4.Melakukan haji ke Baitullah (bagi yang mampu pergi ke sana).
5.Puasa pada bulan Romadhan (mencegah makan, minum dan bercampur suami isteri mulai fajar sampai terbenam matahari, dengan niat).

RUKUN IMAN

1.Beriman kepada Allah. Yaitu dengan mempercayai bahwa Allah itu ada dan Maha Esa baik dalam kekuasaaNya maupun dalam hal ibadah kepadaNya, dalam sifat dan hukumNya.
2.Beriman kepada para Malaikat sebagai makhluk yang diciptakan dari nur (cahaya) untuk malaksanakan perintah Allah.
3.Beriman kepada kitab-kitab Allah. Yaitu Taurat, Injil, Zabur, dan Al-Qur’an. Dan yang paling utama adalah Al-Qur’an.
4.Beriman kepada para Rasul Allah. Yang pertama Nuh  sampai yang terahir Muhammad .
5.Beriman kepada hari akhir, yaitu hari kiamat sebagai hari pemeriksaan terhadap amal-amal manusia.
6.Beriman kepada takdir Allah. Takdir yang baik maupun yang buruk dengan keharusan melakukan uasaha dan ridha terhadap hasil yang diperolehnya.

DO’A ADALAH IBADAH

Hadits shahih yang diriwayatkan oleh Turmudzi menunjukkan bahwa do’a merupakan jenis ibadah yang paling penting. Karena shalat tidak boleh ditujukan kepada Rasul atau wali. Demikian pula do’a.
1.Orang yang mengatakan “ya Rasululloh” atau “Hai orang yang ghaib, berilah aku pertolongan dan anugrah”, berarti berdo’a kepada selain Allah, meskipun niatrnya bahwa yang memberi pertolongan itu Allah.
Demikian pula orang yang berkata,”saya shalat untuk Rasul atau wali” meskipun dalam hatinya untuk Allah, shalat seperti itu tidak akan diterima, karena ucapannya berlawanan dengan hatinya. Ucapan harus sesuai dengan niat dan keyakinan. Bila tidak demikian maka perbuatannya termasuk syirik yang tidak diampuni selain dengan taubat.
2.Apabila ia mengatakan yang diniatkan adalah Nabi atau wali itu sebagai perantara kepada Allah, seperti menghadap raja, perlu seorang perantara maka yang demikian itu merupakan menyamakan (tasybih) Allah dengan makhluk yang dhalim. Tasybih seperti itu akan menyeretnya kepada kekufuran. Padahal Allah telah berfirman yang menyatakan kesuciannya daripada penyamaan dengan makhlukNya baik dalam dzat, sifat maupun titahNya.
Firmannya :
 ليس كمثله شيء وهو السميع البصير 
“Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan Dia, dan Dialah yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (As-Syura : 11).
3.Orang-orang musyrik pada zaman Nabi  meyakini bahwa Allah pencipta dan pemberi rizki, tetapi mereka berdo’a kepada wali-wali (pelindung) mereka yang berwujud patung.
Mereka beranggapan bahwa patung-patung itu menjadi perantara yang dapat mendekatkan mereka kepada Allah. Ternyata Allah tidak mentolerir perbuatan mereka itu bahkan mengkafirkan mereka dengan firmanNya :
 وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مِن دُونِهِ أَوْلِيَاء مَا نَعْبُدُهُمْ إِلَّا لِيُقَرِّبُونَا إِلَى اللَّهِ زُلْفَى إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ بَيْنَهُمْ فِي مَا هُمْ فِيهِ يَخْتَلِفُونَ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي مَنْ هُوَ كَاذِبٌ كَفَّارٌ (3) سورة الزمر
“Dan orang-orang yang mengambil pelindung selain Allah berkata: kami tidak menyembah mereka kecuali hanya agar mereka dapat mendekatkan diri kami kepada Allah sedekat-dekatnya. Sesungguhnya Allah akan memutuskan di antara mereka tentang apa yang mereka perselisihkan. Sungguh Allah tidak memberikan petunjuk kepda orang-orang yang dusta dan sangat ingkar.” (Az-Zumar ; 3).

Allah itu dekat dan mendengar, tidak perlu perantara. Firmannya :
 وإذا سألك عبادي فإني قريب 
“Apabila hambaKu bertanya kepadamu tentang diriKu, maka sesungguhnyaAku dekat.” (Al-Baqarah : 186).

4.ang-orang musyrik apabila berada dalam bahaya berdo’a hanya kepada Allah saja, tetapi setelah selamat dari bahaya mereka berdo’a kepada pelindung-pelindungnya berupa patung-patung, sehingga Allah menyebut mereka sebagai orang kafir.
Firmannya :
 وَجَاءهُمُ الْمَوْجُ مِن كُلِّ مَكَانٍ وَظَنُّواْ أَنَّهُمْ أُحِيطَ بِهِمْ دَعَوُاْ اللّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ لَئِنْ أَنجَيْتَنَا مِنْ هَذِهِ لَنَكُونَنِّ مِنَ الشَّاكِرِينَ (22) سورة يونس
“Dan apabila gelombang dari segenap penjuru menimpanya dan mereka yakin bahwa mereka dalam kepungan bahaya, mereka berdo’a kepada Allah dengan ikhlas semata-mata kepadanya. Mereka berkata :sesungguhnya jika Engkau menyelamatkan kami dari bahaya ini, pastilah kami akan termasuk orang-orang yang bersyukur.”(Yunus : 22).

Maka kenapa sejumlah orang Islam berdo’a kepada para rasul dan orang-orang shaleh (selain Allah). Mereka meminta pertolongan daripadanya, baik di waktu susah maupun gembira. Apakah mereka tidak membaca firman Allah :
وَمَنْ أَضَلُّ مِمَّن يَدْعُو مِن دُونِ اللَّهِ مَن لَّا يَسْتَجِيبُ لَهُ إِلَى يَومِ الْقِيَامَةِ وَهُمْ عَن دُعَائِهِمْ غَافِلُونَ} (5)وَإِذَا حُشِرَ النَّاسُ كَانُوا لَهُمْ أَعْدَاء وَكَانُوا بِعِبَادَتِهِمْ كَافِرِينَ سورة الأحقاف
“Siapa gerangan yang lebih sesat daripada orang yang berdo’a kepada selain Allah, yaitu kepada orang yang tidak dapat memberikan pertolongan sampai hari kiamat, sedangkan mereka sendiri lalai akan do’a mereka. Dan apabila mereka dikumpulkan pada hari kiamat, niscaya sesembahan mereka akan menjadi musuh mereka dan mengingkari pemujaan mereka.” (Al-Ahqaf : 5-6).

5.Banyak orang yang menyangka bahwa kaum musyrikin yang disebut dalam Al-Qur’an itu adalah orang yang menyembah patung yang terbuat dari batu. Anggapan itu keliru, sebab patung-patung itu dahulunya adalah nama-nama orang shaleh. Imam Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Abbas  mengenai firman Allah dalam surat Nuh :
 وَقَالُوا لَا تَذَرُنَّ آلِهَتَكُمْ وَلَا تَذَرُنَّ وَدًّا وَلَا سُوَاعًا وَلَا يَغُوثَ وَيَعُوقَ وَنَسْرًا (23) سورة نوح
“Dan mereka berkata : jangan sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhanmu dan jangan pula meninggalkan WADD, SUWA, YAGHUTS, YA’UQ dan NASR. (Nuh : 23).

Ibnu Abbas mengatakan bahwa nama-nama tersebut adalah nama-nama orang-orang shaleh umat nabi Nuh . Setelah mereka mati, setan membisikkan kepada para pengikutnya agar di tempat duduk mereka, didirikan monumen-monumen yang diberi nama dengan nama mereka. Mereka melaksanakannya namun patung-patung itu belum sampai disembah. Setelah pembuat patung-patung itu mati dan generasi berikutnya tidak lagi mengetahui asal-usulnya, patung-patung itu ahirnya disembah.

6.Allah membantah orang-orang yang berdo’a kepada para Nabi dan wali:
قُلِ ادْعُواْ الَّذِينَ زَعَمْتُم مِّن دُونِهِ فَلاَ يَمْلِكُونَ كَشْفَ الضُّرِّ عَنكُمْ وَلاَ تَحْوِيلاً (56) أُولَئِكَ الَّذِينَ يَدْعُونَ يَبْتَغُونَ إِلَى رَبِّهِمُ الْوَسِيلَةَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ وَيَرْجُونَ رَحْمَتَهُ وَيَخَافُونَ عَذَابَهُ إِنَّ عَذَابَ رَبِّكَ كَانَ مَحْذُورًاسورة الإسراء
“Katakanlah, panggillah mereka yang kamu anggap tuhan selain Allah. Mereka tidak mempunyai kekuasaan untuk menolak bahaya daripadamu dan tidak pula memindahkannya. Orang-orang yang mereka seru itu sendiri justru mencari jalan kepada Tuhan mereka, siapa di antara mereka yang lebih dekat dengan Allah dan juga mengahrapkan rahmatNya serta takut akan Adzabnya. Sungguh adzab Tuhanmu itu sesuatu yang patut ditakuti.” (Al-isra’ : 56-57).

Imam ibnu Katsir menafsirkan bahwa ayat ini turun mengenai sekelompok manusia yang menyembah jin dan berdo’a kepadanya. Jin tersebut kemudian masuk Islam. Ada juga yang mengatakan bahwa ayat ini turun mengenai orang-orang yang berdo’a kepada Isa Al-Masih dan malaikat. Dari keterangan-keterangan di atas telah jelas bahwa ayat ini membantah dan mengingkari orang-orang yang berdo’a kepada selain Allah, meskipun kepada Nabi atau wali.

7.Ada orang yang menyangka bahwa minta tolong (istighatsah) kepada selain Allah itu boleh dengan alasan bahwa yang memberi pertolongan sebanarnya adalah Allah, seperti istighatsah kepada Rasul dan wali-wali. Ini dikatakan boleh, seperti ada orang yang berkata : saya disembuhkan oleh obat dan dokter. Pendapat ini salah dan dibantah oleh firman Allah yang mengisahkan do’a Nabi Ibrahim  :
 الذين خلقني فهو يهدين. والذين هو يطعمني ويسقين. وإذا مرضت فهو يشفين 
“ Allah lah yang menciptakan aku maka Dialah yang memberikan petunjuk kepadaku. Dialah yang memberi makan dan minum aku, dan apabila aku sakit Dialah yang menyembuhkanku.” (Asy-syuaraa’ : 78-80).

Ayat ini menerangkan bahwa pemberi petunjuk, rezki dan kesembuhan adalah Allah saja bukan yang lain, sedangkan obat hanyalah sebagai sebab saja dan tidak menyembuhkan.

8.Banyak orang yang tidak dapat membedakan antara istighatsah kepada orang hidup dan istighatsah kepada orang mati. Firman Allah :
 وما يستوي الأحياء ولا الأموات 
“Tidaklah sama orang yang hidup dengan orang yang mati.” (Fathir : 22).
 فاستغاثه الذي من شيعته على الذين من عدوه 
“Nabi Musa dimintaitolong oleh seorang dari golongannya untuk mengalahkan musuh orang itu.” (Al-Qashah : 15).

Ayat ini menceritakan tentang seorang yang minta tolong kepada Musa agar melindunginya dari musuhnya dan Musa pun menolongnya:
 فوكزه موسى فقضى عليه 
“Dan Musa meninjunya sehingga matilah musuh itu.” (Al-Qashash : 15)

Adapun orang mati tidak boleh kita meminta tolong kepadanya karena ia tidak dapat mendengar do’a kita. Andaikata mendengar pun ia tidak akan dapat memenuhi permintaan kita karena ia tidak dapat melakukannya. Firman Allah :
إِن تَدْعُوهُمْ لَا يَسْمَعُوا دُعَاءكُمْ وَلَوْ سَمِعُوا مَا اسْتَجَابُوا لَكُمْ وَيَوْمَ الْقِيَامَةِ يَكْفُرُونَ بِشِرْكِكُمْ وَلَا يُنَبِّئُكَ مِثْلُ خَبِيرٍ (14) سورة فاطر
“Apabila kamu berdo’a kepada mereka, mereka tidak dapat mendengar do’a kamu dan seandainya mereka dapat mendengar, mereka tidak dapat memenuhi permintaanmu. Dan pada hari kiamat mereka akan mengingkari kemusyrikanmu.” (Fathir : 14).
 والذين يدعون من دون الله لا يخلقون شيئا وهم يخلقون. أموات غير أحياء وما يشعرون أيان يبعثون 
“dan berhala-berhala yang mereka seru selain Allah itu tidak dapat membuat sesuatu apapun sedang mereka sendiri dibuat orang. Mereka itu benda mati, tidak hidup dan mereka itu tidak dapat mengetahui kapan akan dibangkitkan.” (An-Nahl : 20-21).

8.Dalam hadits-hadits shahih terdapat keterangan bahwa menusia pada hari kiamat nanti mendatangi para Nabi untuk minta syafaat, sampai mereka mendatangi Nabi Muhammad  untuk meminta syafaat agar segera dibebaskan. Nabi Muhammad menjawab : ya, memang saya dapat memberi syafaat, kemudian beliau sujud di bawah Arsy dan memohon kepada Allah agar mereka segera dibebaskan dan dipercepat proses penghisabannya. Syafaat ini adalah permintaan Nabi Muhammad  dan waktu itu beliau dalam keadaan hidup dimana beliau dapat berbicara dengan mereka lalu beliau memohonkan syafaat. Itulah yang diperbuat Rasululloh .
9.Argumen yang paling tepat untuk membedakan antara memohon kepada orang mati dan orang hidup adalah apa yang dikatakan Umar bin Khatthab pada waktu terjadi kekeringan dimana beliau meminta kepada Al-Abbas paman Rasululloh  untuk mendo’akan mereka, dan Umar tidak pernah minta tolong kepada Nabi  setelah beliau wafat.
10.Ada sejumlah ulama yang menyangka bahwa tawassul itu sama dengan istighatsah, padahal perbedaan antara keduanya besar sekali. Tawassul adalah berdo’a kepada Allah melalui perantara seperti, wahai Allah, dengan perantaraan cintaku kepadamu dan cintaku kepada Rasulmu bebaskanlah kami. Do’a dengan cara tawassul seperti ini boleh. Istighatsah adalah berdo’a kepada selain Allah seperti, wahai Rasululloh, bebaskanlah kami. Ini tidak boleh, bahkan termasuk syirik besar berdasarkan firman Allah :
 ولا تدع من دون الله ما لا ينفعك ولا يضرك فإن فعلت فإنك إذا من الظالمين 
“Dan janganlah kamu berdo’a kepada selain Allah, yang tidak memberi manfaat dan tidak pula memberi madharat kepadamu, sebab jika kamu berbuat (yang demikian) itu, maka sesungguhnya kamu kalau begitu termasuk orang-orang zalim (musyrik).” (Yunus : 106).

aq n adik aida

RUQYAH SYAR’IYYAH DAN KEDUDUKANNYA DALAM ISLAM

RUQYAH SYAR’IYYAH DAN KEDUDUKANNYA DALAM ISLAM

Oleh : Drs. Syamsul Huda

Makalah disampaikan dalam MGMP Pendidikan Agama Islam
SMP Kabupaten Malang tanggal 22 Agustus 2006
Di kantor Depag kabupaten Malang


A. PENDAHULUAN
Ruqyah syar’iyyah adalah sebuah terapi syar’i dengan cara membacakan ayat-ayat suci Alquran dan doa-doa perlindungan yang bersumber dari sunnah Rasulullah saw untuk penjagaan, perlindungan, pengobatan dan penyembuhan baik untuk diri sendiri maupun orang lain dari berbagai gangguan dan penyakit medis dan non medis. Ruqyah syar’iyyah merupakan bagian dari syumuliyah Islam yang dapat digunakan untuk media dakwah sehingga diharapkan terapi ruqyah yang dilakukan tidak keluar dari bingkai dakwah Islam.
Pengobatan ruqyah sebenarnya sudah ada sejak masa sebelum Islam. Kemudian Rasulullah saw menetapkan ruqyah yang dibolehkan dan ruqyah yang terlarang. Seiring dengan perkembangan zaman pengobatan ruqyah mengalami pasang surut, dan akhir- akhir ini ruqyah syar’iyyah marak kembali dan meluas ke daerah-daerah bahkan masuk ke media televisi, koran dan majalah. Realitas ini sangat menggembirakan karena ada satu lagi sarana yang dapat digunakan untuk media dakwah Islam.

B. LANDASAN RUQYAH
Landasan ruqyah terdapat di dalam Alquran dan Assunnah, diantaranya ialah :
1. Alquran surat Al-Isra’ ayat 82 :






Artinya : Dan Kami turunkan dari Alquran suatu yang menjadi penawar dan rahmat
bagi orang-orang beriman dan Alquran itu tidaklah menambah bagi orang-
orang dzalim selain kerugian.

2. Alquran surat Yunus ayat 57 :







Artinya : Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu
dan penyembuh bagi penyakit-penyakit dalam dada dan petunjuk serta rah-
mat bagi orang-orang yang beriman.

3. Alquran surat Fushshilat ayat 44 :





Artinya : ……... Katakanlah, Alquran itu adalah petunjuk dan penyembuh bagi orang-
orang yang beriman ……………
4. Hadits shahih riwayat Bukhari dan Muslim dari Abi Sa’id Alkhudri :




















Artinya : Dari Abi Said Alkhudri ra, beliau berkata, ketika kami sedang dalam suatu
perjalanan, kami singgah di suatu tempat, maka datanglah seorang wanita
dan berkata, ‘sesungguhnya pemimpin kami terkena sengatan, sedangkan
sebagian kami sedang tidak ada, apakah ada diantara Kalian yang bisa me-
ruqyah ?’ maka bangunlah seorang dari kami yang tidak diragukan kemam-
puannya dalam ruqyah. Dia meruqyah dan sembuh. Kemudian dia diberi 30
ekor kambing dan kami mengambil susunya. Ketika peruqyah itu kembali,
kami bertanya, ‘apakah Anda bisa ? apakah Anda meruqyah ?’ ia berkata :
‘Tidak, saya tidak meruqyah kecuali dengan Alfatihah’. Kami berkata : ‘Ja-
ngan bicarakan apapun kecuali setelah kita mendatangi atau bertanya kpd
Rasulullah saw. Ketika sampai di Madinah, kami ceritakan pada Nabi saw,
Dan beliau bersabda : ‘Tidakkah ada yang tahu bahwa itu adalah ruqyah ?
Bagilah (kambing itu) dan jadikan aku satu bagian’. (HR. Bukhari-Muslim).

5. Hadits shahih riwayat Muslim dari Auf bin Malik Al-asyja’i :








Artinya : Dari Auf bin Malik Al-asyja’i, ia berkata : ‘Dahulu kami meruqyah di masa
jahiliyah, dan kami bertanya : wahai Rasulullah bagaimana pendapatmu ?’
Rasulullah saw bersabda : ‘Perlihatkan kepadaku ruqyah Kalian, tidak apa-
apa dengan ruqyah jika tidak ada unsur syiriknya’. (HR. Muslim).

6. Hadits shahih riwayat Bukhari dan Muslim dari Ummu Salamah :







Artinya : Dari Ummu Salamah ra, bahwa Nabi saw pernah melihat di rumahnya seo-
rang anak wanita yang di wajahnya ada ‘gangguan mata’, lalu Nabi saw
bersabda : ‘Bacakanlah ruqyah untuknya karena dia kena gangguan mata’.
(HR. Bukhari-Muslim).

7. Tafsir Alquran Aisar Attafasir oleh Syaikh Abu Bakr Jabir Aljazairiy :







Artinya : Sesungguhnya ketika Lubaid bin Mi’sham seorang Yahudi di Madinah me-
nyihir Nabi saw maka Allah menurunkan Almu’awwidzatain kemudian
malaikat Jibril meruqyah Nabi saw dengan Almu’awwidzatain sehingga
Allah swt menyembuhkannya. (Aisar Attafasir juz 5 hal. 630).

C. JENIS PENYAKIT YANG DAPAT DIRUQYAH
Pada dasarnya setiap jenis penyakit dapat diruqyah dan sembuh dengan izin Allah, baik penyakit fisik maupun non fisik, medis maupun non medis, juga gangguan jin dan sihir, serta gangguan mental kejiwaan, karena pada hakekatnya yang menyembuhkan segala jenis penyakit adalah Allah. Allah berfirman dalan surat 26 Assyu’ara’ : 80 :



Artinya : Dan apabila aku sakit, Dialah yang menyembuhkan aku. (Assyu’ara’ : 80).
Rasulullah saw pernah meruqyah seorang anak yang terkena gangguan jiwa (gila), beliau menggertak jin yang berada dalam tubuh anak tersebut, ‘Keluarlah hai musuh Allah, aku adalah utusan Allah’, kemudian anak itupun sembuh dengan izin Allah (HR. Ahmad). Rasulullah juga pernah meruqyah sahabatnya yang bernama Utsman bin Abil ‘ash yang mengalami gangguan sering lupa jumlah rakaat shalat ketika dia ditugaskan di Thaif. Ia menemui Rasulullah di Madinah dan menceritakan masalahnya. Maka Rasulullah bersabda : ‘Itu adalah gangguan syetan, mendekatlah’, saat ia mendekat dan duduk di atas kedua kakinya sendiri, Rasulullah memukul dadanya dengan tangannya serta meludahi mulutnya seraya membentak : ‘Keluarlah hai musuh Allah !’, Beliau mengulangi sampai tiga kali, kemudian bersabda : ‘Lanjutkan tugasmu !’, kemudian Utsman berkata : ‘Demi Allah, setelah itu saya tidak pernah terkena gangguan lagi’. (HSR. Ibnu Majah).
Malaikat Jibril pernah meruqyah Rasulullah saw, seperti yang diceritakan oleh Aisyah ra, Rasululah bila merasa sakit, datanglah Jibril meruqyahnya dengan doa (yang artinya ) : Dengan nama Allah yang membebaskanmu, menyembuhkanmu dari berbagai penyakit, dan dari kejahatan orang yang dengki, dan dari kejahatan pemilik pandangan yang berbahaya. (HSR. Muslim). Abu Said Alkhudri ra berkata bahwa seorang laki-laki datang kepada Rasulullah saw dan berkata : ‘ Ya Rasulullah, saya merasa sakit di dada saya’, Rasul menjawab : ‘Bacakanlah Alquran’ (HR. Ibnu Murdawih). Rasul juga bersabda : ‘Hendaklah kamu memakai dua alat penyembuh, madu dan Alquran’ (HR. Ibnu Majah). Rasulullah bersabda kepada seseorang yang merasa sakit pada badannya : ‘Letakkan tanganmu di atas yang sakit dari badanmu, lalu bacalah basmalah tiga kali, dan bacalah tujuh kali : Aku berlindung kepada Allah dan kekuasaanNya dari kejahatan yang saya temui dan yang saya takuti’. (HSR. Muslim).
Di samping itu ruqyah juga bermanfaat bagi orang sehat dengan izin Allah sebagai perlindungan dan penjagaan dari berbagai mara bahaya dan penyakit. Rasulullah pernah meruqyah kedua cucunya, Hasan dan Husain padahal keduanya sehat-sehat saja, diceritakan oleh Ibnu Abbas, Rasulullah meruqyah kedua cucunya itu dengan doa :


Artinya : Saya perlindungkan Kalian berdua dengan kalimat-kalimat Allah yang sempur-
na dari (kejahatan) syetan dan binatang berbisa, serta dari pandangan yang
menimpa. (HSR. Bukhari).
Lebih dari itu ruqyah syar’iyyah juga bermanfaat untuk membentengi rumah dan tempat-tempat tertentu dari gangguan dan kehadiran syetan. Abu Hurairah berkata bahwa Nabi saw telah bersabda : ‘ Janganlah Kalian jadikan rumah kalian sebagai kuburan, sesungguhnya syetan lari dan kabur dari rumah yang di dalamnya dibacakan surat Albaqarah’. (HSR. Muslim).

D. SYARAT SYARAT PERUQYAH
Tidak setiap orang dapat menjadi peruqyah, terutama terhadap penyakit-penyakit karena gangguan jin, sihir dan sejenisnya. Dalam hal ini seorang peruqyah pada hakikatnya sedang menghadapi sebuah alam lain, yaitu roh-roh yang berbeda tabiatnya dengan alam manusia, yakni alam jin. Oleh karena itu seorang peruqyah harus memiliki sejumlah sifat sebagai berikut :
1. Memiliki salimul aqidah, yakni aqidah yang lurus, benar dan bersih dari syirik seperti
aqidah generasi salafussalih.
2. Merealisasikan tauhid yang murni dalam ucapan dan perbuatan.
3. Meyakini bahwa Alquran dan doa-doa ma’tsur yang dibaca berpengaruh bagi jin dan
syetan dengan izin Allah.
4. Menjauhi hal-hal yang diharamkan, sedapat mungkin juga menjauhi hal-hal yang
makruh karena hal itu dapat menjadi pintu masuk syetan untuk mengganggu manusia.
5. Mendukung dan melaksanakan berbagai ketaatan kepada Allah dan RasulNya, karena
hal ini merupakan bagian senjata untuk mengalahkan syetan.
6. Mengetahui hal ihwal penyakit, terutama penyakit-penyakit karena gangguan jin dan
sihir, mengetahui hal ihwal jin dan syetan, mengetahui pintu-pintu masuknya syetan ke
dalam tubuh dan jiwa manusia.
7. Membentengi diri dengan taqwa kepada Allah, taat kepada Allah dan RasulNya, selalu
berdzikir dan berdoa, shalat berjamaah, shalat-shalat sunnah dan qiyamullail, dzikir pa-
gi dan petang, membaca Alquran tiap hari, doa hendak tidur dan bangun tidur, doa ma-
suk rumah dan keluar rumah, doa safar, doa masuk dan keluar masjid, doa waktu men-
dengar kokok ayam dan suara keledai, doa masuk dan keluar kamar mandi, doa sebe-
lum dan sesudah makan, doa melihat bulan purnama, doa naik kendaraan, puasa-puasa
sunnah, dsb.

E. CARA MERUQYAH
1. Persiapan.
- Membersihkan tempat ruqyah dari barang najis, tumbal, jimat, gambar, musik, alat
musik, laki-laki memakai emas, perempuan tidak menutup aurat, dan pelanggaran
syariat lainnya.
- Membersihkan penderita dari tumbal, penangkal, atau jimat yang dikenakannya.
- Memberi pelajaran aqidah kepada penderita dan keluarganya hingga menghapuskan
ketergantungan hati kepada selain Allah.
- Menjelaskan tentang ruqyah syar’iyyah dan perbedaannya dari ruqyah syirkiyyah.
- Mendiagnosis penderita dengan beberapa pertanyaan terkait penyakitnya, hal-hal yg
dialami ketika tidur dan jaga, tentang mimpinya dan keluhan lainnya.
- Meminta penderita berwudu, menutup aurat, kalau pendrita wanita wajib disertai
muhrimnya dan tidak menyentuh langsung.
- Berdoa kepada Allah agar membantu dan menolong menyembuhkan penderita.
2. Pengobatan.
- Membacakan ayat-ayat Alquran atau doa-doa ma’tsur di depan penderita dengan sua-
ra nyaring dan tartil.
- Kalau penyakitnya karena gangguan jin atau sihir biasanya akan timbul reaksi terten-
tu atau jin di dalam tubuh penderita akan berbicara.
- Jangan terlalu banyak berbicara dengan jin, karena mereka suka berdusta. Bicaralah
seperlunya dan nasehatilah jin itu, ajaklah masuk Islam, tuntun mengucapkan kalimat
syahadat, suruh belajar Islam kepada jin muslim, dan perintahkan segera keluar dan
tidak kembali lagi untuk selamanya.
- Kalau jin itu membangkang, bacakanlah lagi Alquran, insya Allah jin-jin itu akan ter-
siksa, panas, bahkan terbakar atau keluar dengan segera.
- Jika penyakitnya bukan gangguan jin, maka tidak akan terjadi reaksi tertentu, tetapi
dengan izin Allah dan pertolonganNya penderita akan sembuh, insya Allah
3. Selesai Pengobatan.
Penderita yang telah sembuh, hendaknya :
- Menjaga shalat berjamaah.
- Tidak mendengarkan lagu dan musik.
- Berwudu dan membaca ayat kursi sebelum tidur.
- Berbusana muslim (menutup aurat) dalam kesehariannya.
- Membaca basmalah setiap mengawali melakukan sesuatu aktivitas.
- Tidak tidur sendirian.
- Setiap selesai shubuh membaca 100 kali :





F. RUQYAH YANG DILARANG
Pada dasarnya ruqyah secara umum dilarang dalam Islam, kecuali ruqyah yang sesuai syariat. Rasulullah bersabda :




Artinya : Sesungguhnya ruqyah (mantra), tamimah (jimat), dan tiwalah (pelet) adalah
kemusyrikan (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Alhakim).
Beliau saw juga menyatakan :







Artinya : Dari Imran berkata, Rasulullah saw bersabda : ‘Akan masuk surga dari umatku
70 ribu tanpa hisab’, sahabat bertanya :‘Siapa mereka wahai Rasulullah ?Ra-
sul saw bersabda : ’Mereka adalah orang yang tidak berobat dengan kay (besi
panas yang ditempelkan), tidak tathayyur (meramal nasib dengan burung), dan
tidak minta diruqyah’. (HSR. Bukhari-Muslim).
Para ulama’ banyak membicarakan hadits ini, diantaranya yang terkait dengan ruq- yah. Mereka sepakat ruqyah secara umum terlarang, kecuali tidak ada unsur kemusyrikannya. Mereka membolehkan ruqyah syar’iyyah yaitu membacakan ayat-ayat Alquran dan doa-doa yang ma’tsur untuk penjagaan dan penyembuhan, termasuk mengambil upah dari meruqyah. Terkait dengan masalah ini Rasulullah saw pernah bersabda kepada paman Kharijah bin Ash-Shalt Attamimi yang telah sukses meruqyah orang gila, lalu diberi imbalan 100 ekor kambing, ‘Ambillah imbalan itu, demi Allah ada orang yang mengambil hasil ruqyah yang bathil, sedangkan Kamu sekarang makan dari imbalan ruqyah yang haq’. (HSR. Abu Dawud).
Beberapa cara meruqyah yang tidak sesuai dengan syariah antara lain :
1. Meminta bantuan jin, memenuhi permintaannya atau bersumpah atas nama jin.
2. Ruqyah yang dilakukan oleh tukang sihir.
3. Bersandar kepada ruqyah, bukan kepada Allah.
4. Mencampur aduk bacaan Alquran dengan mantra-mantra.
5. Menggunakan sesajen, tumbal atau alat yang mengarah pada syirik dan bid’ah.
6. Memenjarakan jin dan menyiksanya.
G. PENUTUP
Apabila kita merasa sakit, dibolehkan dan dianjurkan berobat dengan obat-obat yang halal. Pengobatan dilakukan sesuai dengan gejala penyakit yang diderita dengan tahapan sebagai berikut :
1. Ruqyah mandiri.
2. Memeriksakan diri ke dokter (pengobatan medis).
3. Jika ruqyah mandiri dan pengobatan medis tidak kunjung membawa hasil, boleh diruq-
yah oleh ahli ruqyah.
Demikianlah makalah ini disusun, semoga bermanfaat, mohon maaf atas segala ke- kurangan, yang benar hanya datang dari Allah, sedangkan kalau ada kesalahan itu karena kebodohan penulis, semoga Allah mengampuni. Mohon teguran, kritik dan nasehat yang baik dan ikhlas. Terima kasih.







*************

DAFTAR PUSTAKA
1. Abu Bakr Aljazairi, Aisar Attafasir Likalam Al’aliy Alkabir.
2. Dewan Syari’ah Pusat PKS, Fatwa-Fatwa Dewan Syari’ah PK Sejahtera.
3. Hasan Bisri, Lc, 53 Penjelasan Lengkap Tentang Ruqyah.
4. Muhammad Asshoyyim, Dialog Dengan Jin Kafir.
5. Wahid Abdus Salam Bali, Kesurupan Jin dan Cara Pengobatannya Secara Islami.
6. Wahid Abdus Salam Bali, Sihir dan Cara Pengobatannya Secara Islami.

CANDI KALICILIK KEC.PONGGOK

BLITARIAN.COM

Sabtu, 03 Juli 2010

Mana BH-nya

Rini, siswi sebuah SMA di Cianjur, yang terkenal centil dan genit disuruh ke depan kelas oleh salah seorang guru favoritnya yang tampan.

Guru: “Rini, maju ke depan dan coba tuliskan B-H-I-N-E-K-A T-U-N-G-G-A-L I-K-A.”

Rini maju ke depan lalu menulis, I-N-E-K-A T-U-N-G-G-A-L I-K-A. Sambil tersenyum genit Rini kembali duduk.

Guru: “Lho Rin, BH-nya di mana?”
Rini : Anuuu pak,ach bapak ini????
guru:lo gimana to rin?
Rini :ntar aja pak kalau udah sepi tak kasih liat?
Guru :@#%^&*..........

CWEK BUGIL N KAKEK NAIK BECAK

Ada seorang cewek bugil naik becak. Sepanjang perjalanan, si tukang becak sama sekali tidak mengalihkan pandangannya dari si cewek tersebut.

Merasa di perhatikan seperti itu, si cewek tersebut menegur:

Cewek : Ada apa mas, kok ngeliatnya seperti itu? Belum pernah ngeliat cewek bugil apa?!!!

Tukang Becak : Oh nggak mbak… Saya cuman memperhatikan, kira-kira nanti mbak mengeluarkan uangnya dari mana???









ada suatu siang ada seorang kakek turun dari becak, dia menanyakan ongkos pada si tukang becak.

“Nak, berapa Ongkosnya?” tanya si kakek.

“Yahh… kalo’ buat kakek biasa saja lah…” jawab si tukang becak.

“Nah biasanya aku nggak pernah bayar…” timpal si kakek polos.

· · · · · · · · · ·

WAK KAK KAK........

Iki ceritane kancaku sing tau urip ning asrama.

Ceritane ki asrama khusus cah lanang ning daerah Kedu, asrama kuwi dadi siji karo sekolahane.
Pengurus asrama duwe aturan sing ketat, yoiku sakbare jam 10 bengi, kabeh lampu dipateni, maksude ben bocah2 podo turu. Wis ngono mateni listrike langsung seko meteran listrik, dadi ora mung lampune sing mati, tapi kabeh listrik mati (maklum kejadian jaman kawak).
Lah ceritane kancaku kuwi biasane nguyuh ning kamar mandi sak durunge jam 10 bengi, mumpung ijeh ono listrik, ijeh ono lampu. Ning asrama ki bangunane wis tuwo lan rodo singup, mulane kebiasaane bocah2 kono podo nguyuh ning kamar mandi sakdurunge lampu mati jam 10 bengi.
Kejadiane pas kancaku iku keturon seko sore,.. tangi2 wis jam 11 bengi, trus malah kebelet nguyuh... blaik, padahal listrik wis dipateni kabeh, lampu ora iso urip.
Mergo wis kebelet, timbang nguyuh ning kathok, akhire kancaku kuwi mau nekat ning kamar mandi, padahal peteng ndhedhet...
Yo wis,... karo wedi2 sithik,.. ngragap2 akhire tekan ning kamar mandi,... trus ngragap2 meneh, tekan lawang. Dasar lampune mati, peteng ndedet, kancaku kuwi mung kiro2 wae, trus mlebu kamar mandi. Banjur, kiro2ne kancaku iku wis tekan ning ngarep kakus (WC jongkok),... ijek dalam keadaan peteng ndedet, kancaku mbukak kathok,... trus ngarahke "kran ledeng semata wayange" ning bolongan kakus (mergo peteng ndedet, kancaku iku cuma kiro2 nek ning ngarepe WC kakus jongkok)...
Akhire mulailah kancaku nguyuh...
Karo merem2 ngerasakke lego.... ngerti2 ono suoro njerit ning ngarepe " HWAAAAAA!!"
Kancaku kaget, girapen,... keweden,...trus melu njerit sisan " SETAAAAAN ",....karo mblayuuu nabrak ember,..trus tibo kejlungup. (aku ora ngerti, koyone "kran ledenge" durung dibalikke mlebu kathok... alias ijeh ingak-inguk ning njobo)...
Ternyata sak asrama podo kaget, trus podo metu kamar, curiga ono kedadean opo ?.... nganti bapak asramane metu, trus lampu diuripke meneh...
....
Jebule pas kancaku ngadeg ning ngarep WC jongkok iku, pas nguyuh,... ning ngarepe ono uwong ndhodhok lagi ngising.
dadi pas kancaku iku nguyuh, pas ning ngarepe raine sing lagi ngising.
... dadi kancaku iku nguyuhi raine kancane sing lagi ngising ning kono.
"pantesan, raiku kok anget ...", jarene bocah sing diuyuhi kuwi mau……

NGGAYAH MENI.........

Suatu hari dipon-pes srikandi** mantenan ketika sedang jenuh**nya antri njeding untuk pakpung si paijah dengan si painem malah asyik tebak**kan ra ngguenah.
Painem :Hoi jah ada lagu judulnya THE GRUDE coba gimana nyanyinya??
Paijah :’’ Mana ada’’,wah tu lagu barat zow…
Painem :’’Ada dunk…,dengerin lagunya.GRUDE pancasila akulah pendukungmu..he..he
Paijah :’’payah lo,’’secarang giliran aku.Kenapa lagu kebangsaan kita kok tidak garuda pancasila saja
Painem :Kenapa zow….takdir paling’’
Paijah :’’ Lah gak jenius kamiu…!!teu gak,kalau Indonesia raya ambil nafasnyakan “Hiduplah Indonesia Raya’’
Kalau lagunya Garuda pancasila nanti ambil nafasnya’’Garud…Garud…Garud..kan lucu.
Painem :’’Zongalah nguawut,ada lagi nech jah..!!.Ada lagu dangdut judulnya TO DO,hazow biza nyanyiin gak…??
Paijah :’’Puh-puh ne pasti lagu dangdut pakai bahasa inggris za…piye zow.Nyerah wes
Painem :’’Gimana ce blum perang dah nyerah duluan,lagunya’’TO DO lah aku sepuas hatimu….hooo.Eh jah lagunya stinky ada yang fersi dangdut loo,tu yang Stinky mawar merah..yang kau berikan kepadaku…
Paijah :’’nggayah-nggayah’’.

NYEMPLUNG SUMUR

Kisah orang sunda mengalami nasib sial kecebur sumur untung sumurnya tak seberapa dalam,iapun selamat,ia lalau minta dicarikan tangga untuk naik ke atas pada orang yang di ats sumur.
Sunda :’’Tolooog,tarajeh,tarajeh!!!!
Kebetulan ada orang betawi tergerak hatinya mau nolongin si Sunda.Diambilah tangga hendak dimasukkan ke sumur.namun si betawi terhenti karma mendengar suara dari sumur’’Tarajeh,tarajeh!!’’Si betawi kesel sambil menjauhkan tangga dari bibir sumur
Betawi :’’Gue punya niat baik mau nolongin,eh malah situ bilang entar aje.Ya udeh klow kgak mau ditolongin
Sunda :’’Tarajeh akang….’’

ATOS

Supir truk asal bogor bernama Asep siang itu dibuat kesal.Lagi ngangkut semen dari Cibinong ke Bandung ban depan truk malah bocor ,lalu ia suruh parjo keneknya asal Kndal mengambil dongkrak.
Asep :’’Cokot eta dongkrak jo…!!’’
Parjo kebingungan dan menolak dengan bahasa jawanya
Parjo :’’Atos,pak…!
Asep :’’Atos?mana dongkrakna?belum berangkat,kok bilang atos..’’gerutu sib oz kesel** bego.
Parjo :’’Pak Asep ni gimana..dongkrak itu keras, napa nyuruh saya menggigigit?’’
Asep :’’Maksudnya cokot eta dongkrak tu ambil tu dongkrak bego0
Parjo :’’emeng epeh’’….????????????

HABIB FAQIH MUHAMMAD BASYAIBAN

Kehadiran Habib Faqih Muhammad Basyaiban di Jakarata memang belum lama.Yaitu pada pertengahan tahun 2004,setelah ia memperdalam ilmu hadist kepada Sayyid Muhammad bin Alwi bin Abbas Al-Maliki di Makkah selama sebulan,sambil melaksanakan ibadah haji.Sebelum itu selama empat tahun ia menghabidkan waktunya di Tarim,Hadramaut(1998-2001),mempelajari ilmu hadist kepada Habib hasan Asyathiri dan ilmu tafsir kepada Habib Umar bin Hafidz.Sebelumnya lagi,ia belajar ilmu agama di pesantren An-Najiyyah di kampong Sidoresmo dalam,Surabaya.Sebuah pesantren tua yang telah berumur ratusan tahun,dan dianggap pesantren tertua ke dua di Surabaya dan Jawa timur,setelah pesantren Sunan Ampel.Pesantren itu diasuh antara lain oleh orang tuanya sendiri,Habib Muhammad bin Abdulloh Basyaiban.Namun,pagi harinya ia belajar di SMA.Dari Abahnya ia banyak menyerap ilmu fiqih,tafsir,Al-Qur’an,Hadist,dan kitab Ihya’ulumuddin.
Dengan bekal ilmu agama itulah,kini Habib Faqih berdakwqah di Jakarta,memberikan ta’lim dan nasehat agar semua muslim tidak lupa dengan tujuan hidupnya yaitu orang hidup ini tidak akan lama menghuni dunia,sewaktu-waktu akan mati.Itu sudah merupakan ketentuan yang mutlak dari Allah SWT.
Oleh karena itu dalam setiap dakwahnya ia selalu mengajak jamaah untuk mengingat kematian.’’Kalau tidak mulai sekarang,kapan lagi kita menggunakan waktu dengan sebaik-baiknya untuk mencari bekal di akhirat,’’katanya.’’Caranya dengan memperbanyak ibadah,dzikir ,istighfar,solawat sedekah dan beribadah yang lain.’’
Menurut AHabib berumur 38 tahun yang bertubuh subur ini,sakarotul maut itusakitnya tak terperihkan.Nabi Ibrahim saja sangat kesakitan,begitu pula Nabi Muhammad.Maka ketika Nabi Muhammad mulai merasakan sakitnnya sakaratulmaut,beliau berdo’a dan memohon kepada Allah agar sakit yang tak terperihkan itu tidak dirasakan umatnya.Cukup dirasakan oleh beliau ,namun Allah SWT menolak,tapi dengan pengecualian uamat yang bertakwa tidak akan mengalami sakit pada sakaratul maut.
“Artinya,Nabi saja kesakaitan apalagi kita yanga manusia biaza,dan beragamanyapun asal-asalan ,pasti akan sangat tersiksa dengan sakaratul maut,dan datangnya tidak diketahui kapan dan dimana,”tuturnya.”Itu sebabnya,saya memilih topikm mengingat mati agar kita beragama dengan serius dan mengerjakan perintah agama sebaik-baiknya.”
Dalam menjalani kehidupan sehari-hari,Habib yang pernah bekerja di perusahaan konsultan minyak ini menjalankan misi kehidupan”perbanyaklah ibadah untuk menghadap sang khalik”.Bicara soal klan Basyaiban,Habib Faqih menjelaskan ,penyandang nama itu banyak terdapat di Pekalongan Magelang,Lasem dan Surabaya.”Di Jakarta,nama itu memang dijumpai orang,”kata suami Syarifah Aminah binti Alwi Alaydrus.Habib Faqih Muhammad Basyaiban lahir di ASurabaya pada 16 maret 1969.Ia adalah anak bungsu dari lima bersaudara pasangan Habib Muhammad bin Abdullah Basyaiban dan HJ.Rafiah, yang bermukim di Surabaya.

By:ROHAIDA Chocolatos

HA HA HA

Encup adalah nama nak kelas 5 SD yang meski masih kecil tapi sudah terjangkit penyakit pikunsia seperti pagi ini ketika ia mau berangkat sekolah.
Encup :’’Pak cup berangkat sekolah dulu…
Bpk :’’Iya berangkat sana jangan sampai ada yang lupa,eh celana kamu mana?napa gak dipakai?’’
Encup :’’Oh iya,cup lupa pakai celana,’’kata Encup
Bpk :’’Dasar pelupa,’’kata bapaknya marah-marah
Keesokan harinya Encup berangkat sekolah lagi tapi kali ini semua keperluannya benar-benar diingat-ingat untuk dibawa
Encup :’’Pak hari ini Encup gak bakalan lupa lagi,semua keperluan sudah Encup bawa tas,buku,pensil ada,Encup juga tak lupa pakai celana.Gimana oke kan pak?ucap Encup dengan pd nya.Tapi tiba** ‘’PLAAAK’’!!!Encup di pukul oleh bapaknya dari belakang
Bpk :’’Dasar pikunsia(pelupa)!!ini hari minggu…mau sekolah kmana..
Encup :#33333333!!!!!

By:RAHANTIK

untuk smell


new design



Kamis, 01 Juli 2010

AL MAGFURLAH KH.ABDUL GHOFUR

KH.Abdul GHOFUR



Kyai 1000 solusi munkin itu yang pantas dan yang tepat untuk menyebut Kyai pondok pesantren Sunan drajat ini,sikap ramah dan bersahaja dalam penampilan selalu melekat keseharian beliau,beribu-ribu masalah telah beliau berikan terhadap berbagai masalah masyarakat dengan jitu sebagai wujud pengabdian beliau keppada masyarakat dan agama islam,ingin lebih jelas mengenal siapa KH.Abdul Ghofur yang menjadi tokoh Q-t…??Berikut profil beliau mulai sosok petarung hingga menjadi tumpuhan sejuta harapan problema masyarakat.

Sosok yang tidak asing lagi ini mempunyai nama lengkap Abdul Ghofur.Beliau dilahirkan pada tanggal 12 februari 1949 di Dusun Barjar anyar Desa Banjarwati Kecamatan paciran Kabupaten Lamongan.Beliau adalah putra ke tiga dari sepuluh bersaudara pasangan H..Marthokan dan Hj.Kayisami.Ayahnya adlah tokoh masyarakat yangmengabdikan dirinya untuk perjuanganislam,karena pada saat itu masyarakat Desa Banjarwati terjerumus dalam kesesatan seperti memuja pohon,dan makam.Bahkan tempat dimana Raden Qosim sunan drajat mendirikan pesantren dijadikan tempat pemujaan.Karena inilah H.Marthokan mendidik Abdul Ghofur kecil dalam dunia pesantren agar nantinya biza menjadi penerus dan sosok yang biza menerangi Desa Banjaranyar.
Masa kecil K.H.Abdul Ghofur dilaluinya dengan penuh perjuangan .Beliau bukanlah berasal dari keluarga yang kaya raya,tetapi kemauan keras beliau dalam mendalami ilmu pendidikan mengalahkan teman-temanya yang bergelimang dengan harta.Beliau tidak pernah putus asa,beliau juga terkenal sebagai sosok yang suka menolong teman-temannya yang membutuhkan pertolongan ,jiwa kepemimpinan beliau sudah nampak sejak kecil.Pendidikan dasar KH.Abdul Ghofur di tempuh di TK Tarbiyatut Tholabah Kranji slama 2 tahun,kemudian masuk sekolah dasar juga di daerah Kranji pada waktu pagi dan sore harinya belajar di Madrasah Ibtida’iyah kranji. Begitu juga Tsanawiyyahnya juga di tamatkan di pondok Tarbiyatuu Tholabah yang di asuh oleh KH.Baqir Adlan.Setelah lulus beliau melanjutkan sekolah menengah tingkat atas di Madrasah Aliyah Denanyar Jombang.
Perjalanan beliau dalam menuntut ilmu tidak terhenti begitu saja,setelah lulus dari MA,beliu meneruskan pendidikan di pondok Keramat dan pondok Sidogiri yang ada di Pasuruan pada tahun1965-1969.Setelah itu beliau melanjutkan pengembaraannya pada salah satu pesantren yang ad di Jawa tengah yaitu Sarang yang diasuh oleh KH.Zubair selama satu tahun .Disini beliau mendalami ilmu alat serta kajian- kajian fiqih.Beliau juga pernah mondok di PesantrenLirboyo kediri,Pondok Tretek(KH.Ma’ruf Zuwaeni)dan pesantren Raudlotul Qur’an(KH.Asy’ari)kediri pada tahun1970-1975.Di pesantren yang ada di Kediri inilah beliau mendalami ilmu pengobatan dan bela diri.Setelah dari pesantren KH.Abdul Ghofur mulai mengajar di madrasah Aliyah dan Tsanawiyyah Tarbiyatut Tholabah Kranji dimana disini dulu dia pernah ngangsuh Kaweruh.Disamping mengajar kegiatan kemasyarakatan dan keagamaan menjadi rutinitas beliau,baik dalam lingkungan kecamatan atau kabupaten.Beliau juga menekunni dunia politik,budaya program perbaikan lingkungan baik darat maupun laut,dan juga ikut andil dalam pemberdayaan perekonomian kerakyatan terutama dalam peningkatan hidup petani,buruh serta nelayan.
Upaya beliau yang paling berat adalah menghidupkan kembali pesantren drajat yang tlah lama terkubu.Dengan melalui pendekatan seni,putra bapak Maarthokan ini mengajak masyarakat agar mau kembali menegakkan syariat islam lebih-lebih dari kalangan pemuda,beliau mendirikan club sepak bola,grub musik serta perguruan ilmu bela diri pencak silat yang diberi nama GASPI(Gabungan silat pemuda islam).Swtiap selesai mengajar silat tak lupa diselipi dengan pengajian dan pengarahan-pengarahan,setelah itu para urid GASPI diajak untuk mengambil pasir di laut untuk membangun pesantren beliau,terutama membangun gedung Madrasah Ibtida’iyah yang selama 10 tahun kegiatan menumpang di kediaman ibu.Muawanah.Selama berjuang beliau tidak luput dari ciboran sinis,olokan,cemo’oh dari masyarakat,namun itu tidak mengurangi se3mangat beliau dalam berjuang.Dari kegiatan inilah Pon-pes Sunan Drajat kembali bersinar dan nuansa keagamaan pun mewarnai kehidupan masyarakat Banjaranyar.
KH.Abdul Ghofur juga mendirikan berbagai usaha dipondok pesantren seperti koperasi pondok,usaha pengembangan jus mengkudu’’Sunan’’dan perkebunan mengkudu,indrusti pupuk,pembuatan air minum’’Quadrat’’,usaha peternakan sapi,usaha budi daya ikan lele,usaha penggergajian dan pengelolaan kayu,usaha pembuatan madu Asma’’Tawon Bunga’’,dan usaha border dan konveksi.Semua usaha ini digunakan sebagai sumber perekonomian pesantren,dengan adanya usaha ini pesantren biza membangun fasilitas-fasilitas pendidikan bagi para santri sehingga biza belajar dengan baik.Beliau juga mendirikan radio persada FM97,20 MHz yang digunakan untuk media dakwah.Pada tanggal 12 juni 2006,KH.Abdul Ghofur menjadi tamu kehormatan di istana Negara untuk menerima piala kalpataru sebagai Pembina lingkungan terbaik yang diberikan langsung oleh presiden Susilo Bambang Yudhoyono.Beliau mendapatkan penghargaan Kalpataru karena telah mempelopori dalam menghutankan lahan kritis dengan tanaman mengkudu.Berkat usahanya,sekarang lahan kritis yang ada di empat kecamatan yang ada di lamongan yaitu kecamatan Mantup,Paciran,Ngimbang dan Sugio berhasil dihutankan dengan tanaman mengkudu hingga mencapai 1000 lahan kritis.Usaha yang mereka lakukan ternyata memberikan peluang bagi 8000 warga sekitar yang sebelumnya tidak termanfaatkan.Bapak presiden sangat terkesan dengan Kyai .Ghofur,sebab pimpinan pondok pesantren biasanya hanya berkonsentrasi di bidang agama ternyata juga mampu perhatian di bidang lingkungan.Apalagi mampu memberikan lapangan kerja bagi masyarakat.
Kyai Ghofur juga merintis forum Komunikasi Pondok Pesantren Agrobisnis yang diketahuinya seajack 2001.Forum yang beranggotakan Pondok Pesantren seindonesia ini juga bekerja sama dengan organisasi seperti Himpinan Kerukunan Tani Indonesia dan Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdhotul Ulama’.’’Saya ingin mengajak masyarakat supaya jangan memikirkan akhirat saja, tapi juga mikir dunia juga dengan mengembangkan pertanian, industri dan perikanan. Inikan perintah Al qur’an dan Hadits. Akhirat tidak akan sempurna jika duniawinya tidak ditata’’, ungkap beliau.
KH. Abdul Ghofur juga mendapatkan anugrah sebagai Usaha Kecil Menengah (UKM) terbaik se-jawa Timur dan UKM ramah lingkungan 2007 dari harian bisnis Indonesia di Surabaya pada tanggal 30 juni 2007 , beliau juga mendapatkan gelar Doktor Honoris Causa di bidang ekonomi kerakyatan dari American InstitutOf Managemen Hawai Amerika.
Diselah-selah kesibukanya KH. Abdul Ghofur masih menyempatkan untuk mengajar para santrinya untuk melestarikan tradisi pesantren dan ajaran wali songo, maka beliau mengajarkan kitab Ikhya’ Ulumuddin, sebuah kitab karya Imam Al-Ghojali kepada para santrinya , tetapi khusus kitab ini di khususkan untuk para santrinya yang telah tamat dari tingkatan Sekolah Menengah Atas. Sedangkan untuk pengajian santri yang bersifat untuk kalangan umum mulai dari tingkatan Madrasah Tsanawiyah dan kalangan masyarakat umum dilaksanakan pada malam jum’at. Kitabnya adalah Karangan beliau sendiri yang berupa selembaran kertas.

By:rohana.ChocolatoS